Loading...

DPRD Kota Tual Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat 1 dan 2 mengamanatkan  Kepala Daerah Berwenang:

a. Menyusun rancangan Perda tentang APBD, 
rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

b. Mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

c. Menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan 
APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

d. Menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan 
Keuangan Daerah.

e. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat.

f. Menetapkan kebijakan pengelolaan APBD.

g. Menetapkan KPA.

h. Menetapkan Bendahara Penerimaan.

Bertempat di Ruang sidang Utama DPRD Kota Tual Jumat 09 September 2022 Telah dilangsungkan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Dalam Sambutannya Walikota Tual katakan, Beberapa hari ke depan, kedua lembaga ini akan disibukan dengan agenda krusial yakni pembahasan ranperda perubahan APBD tahun 2022 dan pembahasan KUA serta PPAS, termasuk ranperda APBD tahun 2023.

Untuk itu, Walikota berharap agar DPRD Kota Tual dapat segera membahas Ranperda tentang APBD – Perubahan tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Perda sebelum 30 September 2022.

Penting kita Pahami bersama kalau sesungguhnya penetapan ambang batas perda itu memiliki nilai filosofi yang amat dalam Artinya kata Rahayaan, segala produk yang dihasilkan penting memuat substansi berkualitas dan tepat waktu dalam rangka menjamin kesinambungan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan keuangan daerah merupakan sebuah sistem yang terdiri atas tiga sub sistem yakni sub sistem perencanaan dan penganggaran keuangan daerah, sub sistem pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah serta sub sistem pertanggungjawaban keuangan daerah.

"Ketiga sub sistem ini terintegrasi dan harus dikelolah secara tertib, transparan serta bertanggungjawab atas dasar tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran oleh segenap unsur penyelenggara pemerintahan daerah,
Untuk itu besar harapan kita bersama agar proses penyampaian ranperda perubahan APBD tahun 2022 perlu dipercepat pembahasan DPRD sesuai mekanisme, kendati menghadapi tugas lain sesuai tupoksi masing-masing," tutup Rahayaan. (MCS)
Tual 8947223896650775822

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC