Loading...

Konsiltasi Pablik II Tingkat Malteng Kawasan Konservasi Pesisir Pulau Kecil Kepulauan Lease Kawasan Perairan Pulau Ay-Rhun

MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Konsiltasi Pablik II Tingkat Kabupaten Maluku Tengah untuk kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Kepulawan Lease dan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Ay-Rhun, dibuka oleh Wakil Bupati Maluku Tengah. Marlatu L. Leleury,SE Rabu (07/10/2020), yang bertempat dilantai II Ruang Pertemuan Kantor Bapplidbangda Malteng.

Informasi yang Dihimpun www.malukuchannelonline.com Wakil Bupati Maluku Tengah. Marlatu Leleury, dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, sangat penting sebagai wadah komunikasi dan koordinasi berbagai pemangku kepentingan di kabupaten Maluku Tengah, guna menunjang penyempurnaan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.

"Sebagimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor: 01 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pasal 1 ayat 14, maka implementasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi sangat penting dan harus menjadi perhatian serius Pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan," jelasnya.

Wakil Bupati Maluku Tengah. Marlatu L. Leleury,SE
Leleury, menambahkan bahwa upaya penataan ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil mutlak dilakukan karena mengandung potensi sumber daya alam yang sangat berlimpah.

"Selain itu, rencana zonais dapat pula mengoptimalkan pemanfaatan potensi-potensi sumber daya alam yang belum dimanfaatkan secara baik terutama yang berada di pulau-pulau kecil, sehingga pada akhirnya potensi sumber daya alam dapat berkelanjutan dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Derectur Teknis SEA Projet. Ir. Asril Djunaidi,M.Sc kepada Media ini mengatakan bahwa, Aiput dan input dari kegiatan ini sementara ini kita masih menyusun RPZ (Rencana Pengelolaan Zonasi) dari dua kawasan ini yaitu Ay-Run dan Lease. RPZ ini nantinya menjadi lampiran dari surat Gubernur ke menteri untuk menetapkan dua kawasan ini, supaya RPZ ini benar-benar bisa mewakili semua kepentingan maka perlu di konsultasi publikan sehingga keluaran dari ini adalah Dokumen RPZ itu bisa di terimah oleh semua pihak.

"Sebelumnya dalam perda 01 tahun 2008 tentang rencana zonasi tersebut itu kita suda mengakomodir kawasan konserfasi totalnya 2,8 juta hektar. Disini lokasi- lokasi yang kita suda akomodir ini dan kita inisiasi sampai pada tahap penetapan kemudian sampai pelaksanaanya, jadi kita hanya melanjutkan proses yang tertuang dalam RPZ 3K," jelasnya.

Di kesempatan yang sama pula, Senior MPA Specialist Coral Trangle Center. Purwanto, mengharapkan agar kedepannya dengan adanya kegiatan ini harapannya ketika kawasan ini dikelolah karena kawasan konfirpase di kawasan lease di airun dan di indonesia secara umumnya itu multi yus atau multi guna karena di sini juga banyak pemanfaatannya, kalau tidak di atur tentu ada tumpang tindinya pemanfaatan dengan di atur dan melibatkan yang dari tingkat masyarakat dari kampung dan semua negeri, pemerintahan negeri, kecamatan, kabupaten, provinsi dan sampai ketingkat nasional.

"Lokasi kawasan opserpasi tersebut dapat di manfaatkan secara terus menerus sumberdaya yang selalu ada, di situ juga kita bisa memperhatikan kondisi ekologinya, sosial Ekonomi budaya karena kita tauh masyarakat di maluku ini budayanya cukup kental sehingga bisa mendukung pemanfaatannya yang berkelanjutan," ungkapnya.

Purwanto, menambahkan bahwa seperti yang di atur dalam perencanaan pengelolaan zonasi itu sebetulnya kalau di rencana pengelolaan itu ada pengelolaan yang tahunan jangka pendek jangka lima tahun, dan jangka panjang dua puluh tahun. Setiap rencana pengelolaan tahapan itu dengan memperhatikan dan strategi-strategi ataupun staket konfirpasi yang ada di masing-masing kawasan dan ini juga seperti harapan yang tadi saya utarakan tetentang sumberdaya ini dan masih terus-menerus dapat di manfaatkan oleh masyarakat secara maksimal dan tidak punah, Kalu tidak di atur sebagai kawasan ofserpasi seperti pengalaman di tempat lain di jawa, dan sumatera yang sumber dayanya suda terlanjur habis disini di karenakan keterlambatan pengaturannya sudah selesai baru mau inisiasi dan ini prosesnya akan lama.

"Kita beruntung di Maluku ini karena sumber dayanya masi cukup banyak sehingga harus di sisihkan sedikit wilayah 20/30 persen wilayah seperti yang tadi di jelaskan wilayah perairan maluku ini selalu di konserpasi dan ini pemerintah pun sangat mendukung dengan Perda itu bahwa 2,8 juta di Alokasikan sebagai kawasan opserfasi dalam kawasan perda RPZ di wilaya maluku ini, karena kawasan opserfasi di kawasan maluku ini multi news sebagai zona yang tabungannya atau zona tanpa pemanfaatannya dalam bentuk zona inti atau sub zona pariwisata sehingga bisa memberikan perlindungan terhadap sumberdaya yang ada kemudian memberikan kesempatan ikan-ikan, trumbu karang, manggrof untuk berkembang dan memberi manfaat ke wilayah yang lainnya," jelasnya.

Dr. Ir Erawan Asikin, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP, Provinsi Maluku, mengungkapkan bahwa kalu berdasarkan alasan sebenarnya di sini tidak ada, karena pertama-tama kita melakukan sorfei awal 2012 untuk di kawasan airun dan 2015 untuk pulau lease, dan dengan surfei awal tersebut kita mencoba untuk berbicara dengan masyarakat dan di mana tempat-tempat yang bisa di jadikan atau di Alokasikan menjadi kawasan konserfasi.

"Ini juga partisipatif kita berkonsultasi dengan masyarakat setempat itulah kunci dari keberhasilan sebuah kawasan konserfasi tersebut kerena pemanfaatannya juga untuk masyarakat. "kita yang buat, kita konsultasi dengan masyarakat dan di manfaatkan juga untuk masyarakat," tutupnya.

Turut hadir, Wakil Bupati Maluku Tengah. Marlatu L. Leleury, SE, Anggota DPRD Kabupaten Malteng, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, DR. Abdul Haris, S.Pi, M.Si, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP, Provinsi Maluku, Plt Kadis Perikanan Malteng, Pimpinan Coral Triangle Center, Para Pimpinan OPD Dilingkup Pemda Malteng, Dekan FPIK Universitas Pattimura dan Universitas Darusalam Ambon, Kepala Kecamatan Banda, Pulau Haruku dan Saparua. (MCJ)

Malteng 8400930810287604498

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC