Loading...

Camat Ambalau Serakan Kasus Penyimpangan ADD/DD Kades Kampung Baru Ke Kejaksaan

Ilustrasi
BURSEL, Malukuchannel.com - Camat Ambalau Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Murad Loilatu mengaku telah menyerakan sepenuhnya persoalan dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Kampung Baru, Kecamatan Ambalau Kepada pihak kejaksaan Negeri Namlea, yang disebut-sebut didalangi Kepala Desa (Kades), M.M Lesilawang.

"Kita serahkan saja kepada pihak penegak hukum, kita lihat dulu bukti-buktinya ada, kita laksanakan sesuai aturan." sebut Camat Murad Loilatu kepada media ini, Senin (5/2/2018) Pekan Kemarin.

Namun Camat mengharapkan pihak Inspektorat atau BPMD agar memanggil yang bersangkutan untuk memeriksanya terlebih dahulu, selanjutnya ditangani pihak kejaksaan.

Menurut Loilatu, Kades dipanggil untuk diperiksa agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kabupaten Bursel, Z.A Bantam mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah penyimpangan penggunaan ADD dan DD Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau.

Dikatakan, dirinya bersama timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kampung Baru, Kecamatan Ambalau M.M Lesilawang, dan hasil pemeriksaan ada temuan sejumlah bukti yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh Kades.

"Hasil-hasil laporan itu kami telah laporkan ke Sekda dan Sekda meninjak lanjuti hasil laporan itu dengan melantik Pejabat Desa Kampung Baru di Kecamatan Ambalau," ujar Bantam.

Ia mencontohkan, temuan tersebut misalnya ada laporan pembelian barang yang ditunjukan kepada mereka namun oleh kades tidak dapat membuktikan fisik barangnya.

"Kades juga dalam melakukan perencanaan tidak melibatkan masyarakat desa, tetapi hanya orang-orang terdekat saja," ungkap Bantam.

Apakah hasil pemeriksaan itu sama dengan temuan dari penyidikan kejaksaan, Batam mengaku kira-kira sama.

"Kira-kira sama seperti itu. Karena Sekda telah menonaktifkan Kades dan melantik pejabat Kades," pungkasnya.

Disinggung soal langkah proses hukum kepada Kades, kata Batam, hal itu merupakan kewenangan dari Bupati. dikatakan, selain kepada Sekda, hasil pemeriksaan timnya juga sudah dilaporkan kepada Bupati.

"Tindaklanjut dari laporan tim itu dengan mencopot Kades dan mengangkat pejabat Kades dari PNS yaitu pegawai kecamatan," jelasyan seraya menambahkan bahwa untuk proses hukum itu ada pada kewenangan Bupati. (MC)
Buru Selatan 5415012092080445666

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC