Loading...

Tingkat Kerawanan Pilgub Maluku Urutan Lima

AMBON, Malukuchannel.com - Wakapolda Maluku Brigjen Polisi Hasanuddin mengatakan, wilayah ini sebenarnya masuk kategori kerawanan nomor urut lima pada saat momentum pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah gubernur dan wagub.

"Nomor urut lima sebagai daerah rawan di Indonesia saat pelaksanaan pilkada itu menurut Rapim Polri," kata Wakapolda Hasanuddin di Ambon, Sabtu (3/2/2018) Pekan Kemarin.

Sedangkan menurut Bawaslu, Maluku justru masuk nomor urut dua daerah rawan di tanah air saat berlangsung pemilihan gubernur dan wagub, sementara untuk pilkada Wali Kota dan Wawali Tual justru masuk urutan pertama.

Karena beberapa kali berlangsung momen pilkada di Kota Tual sering terjadi keributan.

Menurut Wakapolda, seluruh komponen masyarakat termasuk media massa harus bersama-sama Polri menciptakan situasi keamanan yang sejuk dan kondusif selama tahapan pilkada berlangsung.

Karena tahun ini akan ada pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku, pilkada Wali Kota dan Wawali Tual, serta pemilihan langsung Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara pada Juni 2018.

"Proses pentahapannya sementara berlangsung di KPU dan sesuai jadwal itu akan dilakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018 sehingga seluruh komponen masyarakat harus mendukung aparat keamanan dalam menjaga kamtibmas," ujarnya.

Wakapolda juga mengingatkan media massa untuk menyebarkan berita dari para tokoh masyarakat atau tokoh agama yang sifatnya lebih menyejukan.

Polda Maluku telah menyiapkan 4.717 personil gabungan untuk melakukan pengaman pilkada langsung gubernur dan wagub Maluku, pilkada Wali kota Tual, serta Bupati Maluku Tenggara.

Ribuan personil gabungan ini terdiri dari unsur Brimob dan polisi ditambah unsur Linmas dan didukung aparat TNI untuk melakukan pengamanan pilkada.

Seluruh personel yang disiapkan dengan sandi Operasi Mantap Praja Siwalima 2018 ini sudah menjalankan tugasnya seiring berjalannya proses pentahapan pilkada.

"Pengamanan yang dilakukan mulai dari tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon yang telah dilaksanakan dari tanggal 27 November 2017, pengamanan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 8-10 Januari 2018, dan pengamanan penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018.

Kemudian akan dilanjutkan dengan pengamanan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 13 Februari 2018, pengamanan kampanye pada tanggal 15 Februari-23 Juni 2018, hingga pengamanan masa tenang pada tanggal 24-26 Juni 2018.

Tugas ribuan personil ini juga melakukan pengamanan terhadap proses pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap tahapan rekapitulasi hasil hitungan suara pilkada kabupaten/kota tanggal 4-6 Juli 2018, dan pengamanan penetapan pasangan calon tanggal 21-23 Juli 2018. (MCG)
Daerah 3701783849080919219

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC