Disdukcapil: Data SIAK Jumlah Penduduk Maluku 1.829.228
https://www.malukuchannelonline.com/2017/05/disdukcapil-data-siak-jumlah-penduduk.html
Ambon, Maluku Channel.com - Amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan berdasarkan hasil registrasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota di Maluku serta data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kemendagri RI, maka jumlah penduduk Provinsi Maluku sebanyak 1.829.228 orang/jiwa per 31 Desember 2016.
Hubunganya dengan persiapan Pilkada serentak tahun 2018 dan Pilpres tahun 2019 maka sesuai hasil Rakornas Dukcapil di Gorontalo bulan Mei 2017 yang fokusnya adalah melakukan pembersihan data,"kata Kepala Dinas Dukcapil Maluku, Jery Uweubun, SE di Ambon Senin (29/5/2017).
Pembersihan data kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi Maluku sampai dengan tanggal 31 Desmeber 2017 secara administrasi sudah clean and clear.
Untuk itu maka Disdukcapil Maluku sudah melaksanakan Bimbingan Teknis tanggal 22-23 Mei 2017 lalu kepada semua tenaga administrator pengelola data base dan pejabat essalon III di kabupaten yang menangani administrasi kependudukan.
Dalam Bimtek tersebut dilakukan kegiatan pemebersihan data-data kepedudukan yang selama semester II di tahun 2016 dan memasuki semester I di tahun 2017 yang masih menjadi tunggakan.
Menurutnya, Disdukcapail Maluku telah melakukan pertemuan dengan KPUD Maluku dan telah memiliki satu kesepahaman dalam memeperbaiki data pemilih di KPU dan data kependudukan yang merupakan sumber data untuk mensuport KPU.
Kesepahaman dimaksud adalah; selama tahun 2017 akan dilakukan kerjasama secara berbarengan untuk melakukan proses validasi data di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa yang dilakukan lebih awal dan secara bersama-sama, agar data yang dihasilkan adalah data hasil kerja dari dua lembaga ini (KPUD dan Disdukcapil).
"Jika ini terjadi maka deviasa/bias data kependudukan dan data pemilih yang selama ini dipermasalahkan bisa tereliminasi dengan baik,"katanya.
Untuk itu Uweubun telah mendorong Kadis Dukcapil kabupaten/kota di Maluku untuk selalu membangun kerjasama dengan lembaga Gereja, Masjid, RT/RW untuk mendapatkan data-data tentang orang yang meninggal dunia, termasuk yang lain, sehingga proses pembersihan data kependudukan terus diperbaharui karena menggunakan metode registrasi bukan survey. (MC-G)
Hubunganya dengan persiapan Pilkada serentak tahun 2018 dan Pilpres tahun 2019 maka sesuai hasil Rakornas Dukcapil di Gorontalo bulan Mei 2017 yang fokusnya adalah melakukan pembersihan data,"kata Kepala Dinas Dukcapil Maluku, Jery Uweubun, SE di Ambon Senin (29/5/2017).
Pembersihan data kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi Maluku sampai dengan tanggal 31 Desmeber 2017 secara administrasi sudah clean and clear.
Untuk itu maka Disdukcapil Maluku sudah melaksanakan Bimbingan Teknis tanggal 22-23 Mei 2017 lalu kepada semua tenaga administrator pengelola data base dan pejabat essalon III di kabupaten yang menangani administrasi kependudukan.
Dalam Bimtek tersebut dilakukan kegiatan pemebersihan data-data kepedudukan yang selama semester II di tahun 2016 dan memasuki semester I di tahun 2017 yang masih menjadi tunggakan.
Menurutnya, Disdukcapail Maluku telah melakukan pertemuan dengan KPUD Maluku dan telah memiliki satu kesepahaman dalam memeperbaiki data pemilih di KPU dan data kependudukan yang merupakan sumber data untuk mensuport KPU.
Kesepahaman dimaksud adalah; selama tahun 2017 akan dilakukan kerjasama secara berbarengan untuk melakukan proses validasi data di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa yang dilakukan lebih awal dan secara bersama-sama, agar data yang dihasilkan adalah data hasil kerja dari dua lembaga ini (KPUD dan Disdukcapil).
"Jika ini terjadi maka deviasa/bias data kependudukan dan data pemilih yang selama ini dipermasalahkan bisa tereliminasi dengan baik,"katanya.
Untuk itu Uweubun telah mendorong Kadis Dukcapil kabupaten/kota di Maluku untuk selalu membangun kerjasama dengan lembaga Gereja, Masjid, RT/RW untuk mendapatkan data-data tentang orang yang meninggal dunia, termasuk yang lain, sehingga proses pembersihan data kependudukan terus diperbaharui karena menggunakan metode registrasi bukan survey. (MC-G)