Loading...

Paripurna LKPJ, DPRD Nilai Pemerintahan Murad - Orno Belum Berhasil



AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Dari Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam Bentuk Rekomendasi pada Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2023 DPRD menilai Pemerintahan yang sekarang "Belum Berhasil" dalam Wujudkan Visi.

Ada 11 Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Maluku lewat Panitia Khusus (Pansus) DPRD LKPJ Gubernur Maluku TA 2023 yang salah satunya Terkait dengan Kepemimpinan Gubernur, Murad Ismail (MI) dan Wakil Gubernur (Wagub), Bernabas Orno (BO).


Rilis yang diterima Media ini, dari Laporan Rovik Akbar Afifudin sebagai Ketua Pansus DPRD Maluku LKPJ Gubernur TA 2023 dalam Paripurna pada, Senin (22/04/2024). Katakan, "Kepemimpinan Gubernur dan Wagub selama ini tidak berdampak Signifikan terhadap Perbaikan Kualitas Hidup di Maluku.


Janji untuk mengentaskan Kemiskinan Jalan ditempat, Pembukaan Lapangan Pekerjaan yang Berkualitas dan Berkelanjutan tidak lebih dari "Lips Service" bahkan Upaya untuk menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) dengan salah satu Proyek Strategis Nasionalnya yakni, "Ambon New Port" telah Lenyap.


"Padahal diawal Masa Kepemimpinannya begitu Membanggakan akan Kehebatan Koneksinya dipusat Pemerintahan di Jakarta," ugkapnya.


Hingga Menjelang Akhir Masa Jabatannya, Gubernur dan Wagub tidak lebih baik dari Kepemimpinan Pemerintahan Daerah Maluku sebelumnya.


Bahkan, dalam beberapa Aspek malah lebih Buruk terutama yang berkaitan dengan Pelayanan Pemerintahan, dimana Gubernur Jarang Masuk Kantor dan tidak pernah sama sekali menggunakan Kediaman Resmi Gubernur Maluku di Mangga dua.


Menurut Ketua Pansus "Kepemimpinan Daerah ini telah Hilang Teladan dan Panutannya".


"Terhadap Masalah ini, DPRD Provinsi Maluku Merekomendasikan agar Gubernur Kedepan dapat Menyelenggarakan Pemerintahan Bersinergi dengan DPRD Provinsi Maluku, sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan di Daerah untuk Kepentingan dan Kesejahtraan Rakyat di Provinsi Maluku," ujarnya.


Selain itu juga, lanjut Ketua Pansus, Gubernur dapat menempati Ramah  Dinas (Rumdis) yang sudah disiapkan oleh Negara dan dapat Menjalankan Pemerintahan di Kantor Gubernur, agar dapat Mengontrol Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dilingkup Pemda Maluku sesuai dengan Amanat Undang-undang yang berlaku.


Visi Murad Ismail dan Barnabas Orno yang belum Berhasil yaitu, "Maluku yang Terkelola secara Jujur, Bersih dan Melayani, Terjamin dalam Kesejahteraan dan Berdaulat dalam  Gugusan Kepulauan". (TIM)

Slider 4199959109369381251

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC