Loading...

Rotasi Pejabat di Tual Jelang Pilkada Dinilai Langgar UU

TUAL, Malukuchannel.com - Pelantikan Pejabat Eselon II dan III pada 17 Februari oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tual Abdul Hamid Rahayaan, dinilai melanggar UU Nomor :10 Tahun 2016 Pasal 71.

Dalam UU itu secara tegas melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil Walikota  melakukan penggantian pejabat selama selama 6 bulan sebelum penetapan calon oleh KPU.

"Sesuai aturan Gubernur, Bupati atau Wali Kota maupun Pelaksana tugas tidak boleh melakukan penggantian atau promosi jabatan," jelas Anggota Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra di Tual, Senin (05/03/2018).

Dia menjelaskan, Komisi A Provinsi Maluku telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku guna melayangkan teguran terhadap Plt. Wali Kota Tual yang dinilai melakukan pelantikan di lingkup Pemkot setempat  bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Kami sudah sampaikan dan Pemerintah Propinsi Maluku telah melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan," jelas Rumra.

Komisi A DPRD Provinsi, lanjut dia, tidak saja menyampaikan hal tersebut kepada Pemprov guna menyikapi sikap arogansi Plt. Wali Kota Tual.

Namun Komisi A juga menyampaikan keputusan Plt. Wali Kota Tual yang dinilai bertentangan dengan aturan tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

"Kami juga sudah sampaikan kepada Panwaslu Kota Tual untuk memberikan warning atau peringatan kepada yang bersangkutan terkait itu," tegas Rumra.

Sebelumnya, Plt. Wali Kota Tual Abdul Hamid Rahayaan yang juga kader partai Golkar diketahui bukan saja melalukan pelantikan pejabat strategis di lingkup Pemkot setempat.

Yang bersangkutan bahkan nyaris melalukan pergantian seluruh Pejabat kepala desa dan dusun hingga RT di Kota Tual.

"Saya menilai langkah yang diambil yang bersangkutan itu terkesan menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu," tuturnya. (MC)
Tual 1356965306936503514

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC