Loading...

Siti Soumena, Mutasi di Malteng Masih Tertunda

MASOHI, Malukuchannel.com - Badan Kepegawayan Daerah (BKD) Kabupaten Maluku Tengah dalam Rencana pemerintah Malteng untuk melakukan mutasi jabatan masih tertunda, Hal tersebut terbentur akhir masa jabatan dan awal masa jabatan. Hi.Tuasikal Abua,SH sebagai Bupati Maluku Tengah.

"Hal Ini terjadi karena adanya aturan yang melarang pelaksanaan mutasi sebelum enam bulan masa berakhirnya jabatan Bupati dan enam bulan sesudah dilantik kembali menjadi Bupati, "Ungkap Kepala BKD, Siti Soumena diruang kerjanya, Kamis, (11/01/2018).

Soumena, menerangkan tentang Peraturan pelarangan mutasi tersebut tertuang dalam UU Nomor: 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor: 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor: 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Menjadi UU. Yang mana pada pasal 71 poin ke 2 dalam UU disebutkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum akhir masa jabatan dan enam bulan sesudah dilantik menjadi kepala daerah kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, "Jelasnya

Soumena menerangkan, di Kabupaten Maluku Tengah sejak tahun 2017 hingga memasuki tahun baru 2018, sudah ratusan ASN yang terdaftar di BKD kabupaten Malteng untuk di Mutasi. Baik antar instansi hingga keluar Kabupaten.

"Bulan Maret tahun 2018, mutasi besar-besaran ASN di Maluku Tengah. Sebap terhitung dari pelantikan Bupati pada bulan September 2017 sudah lewat enam bulan. Bupati juga sudah Saya beritahukan, "Ujar Soumena. (MCJ)
Slider 635516992755999351

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC