Loading...

Penetapan Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Panwas Malteng 2017

MASOHI, Malukuchannel.com - Penetapan Richard Wattimury (mantan Bendahara Panwas) sebagai tersangka utama, Indikasi dugaan kasus korupsi dana Panitia Pengawasan (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2017 oleh pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah merupakan strategi pihak Kejari Malteng.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Robinson Sitorus, SH. MH dalam jumpa pers usai pelaksanaan syukuran tahun baru di Masohi, Kamis (11/01/2018).

Menurut Sitorus, tidak ada aturan yang menyatakan penetapan tersangka dalam suatu perkara yang melanggar hukum termasuk indikasi korupsi ditetapkan tersangka secara langsung atau sekaligus beberapa orang walaupun sudah terdaftar dalam surat dakwaan.

Sebagai contoh, kasus yang sedang ditangani oleh KPK terkait korupsi dana e-KTP yang sudah disebutkan ada 39 orang dalam surat dakwaan, namun yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lima orang termasuk mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto alias Setnov.

Begitu pula untuk kasus dana Panwas Malteng tahun 2017 yang saat ini ditangani Kejari Mateng, sudah dilakukan pemeriksaan hingga penyidikan namun baru Richard Wattimury yang ditetapkan sebagai tersangka.

Alasan penetapan Wattimury sebagai tersangka utama karena yang sudah ada dua atau lebih alat bukti yang diperoleh pihak Penyidik Kejari Malteng. Bagi mereka yang lain seperti mantan Ketua Panwas Stenli Mailissa, mantan Sekretaris Panwas Yanty maupun komisioner lainnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum menguatnya bukti-bukti yang ditemukan oleh pihak Kejari Malteng dalam hasil pemeriksaan maupun penyidikan,"katanya.

Dikatakan, ada tiga unsur utama sebagai strategi yang dipakai dalam penetapan tersangka yaitu; Dalam suatu kasus terdapat banyak orang namun belum ditetapkan sebagai tersangka; Menunggu hasil dan fakta persidangan terhadap tersangka utama, seperti masih kurangnya alat bukti untuk orang lain, adanya fakta hukum di Pengadilan yang ditetapkan oleh Hakim; dan strategi ketiga adalah terkait dengan administrasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dalam persidangan nanti Kejari Malteng akan menggiring pihak Pengadilan melalui Hakim dalam penetapan ada pembuktian, baru terhadap orang lain yang nantinya sebagai tersangka selain Wattimury.

"Kita akan giring sesuai fakta persidangan, jadi belum tentu mutlak bahwa Richard Wattimury sebagai tersangka tunggal namun pasti ada tersangka lain berdasarkan fakta persidangan tersebut,"ucapnya.

Secara pribadi maupun institusi Kejaksaan Negeri Malteng sangat yakin kalau ada tersangka lain yang nantinya ditetapkan oleh Pengadilan pasca hasil persidangan nantinya. (MCT)
Malteng 3127419013647326001

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC