La Nyong Ingatkan Daerah Usulan Infrastruktur Harus Satu Peta dan Bebas Sengketa
https://www.malukuchannelonline.com/2026/02/la-nyong-ingatkan-daerah-usulan.html
AMBON, MALUKU CHANNEL - Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU/PR) kabupaten/kota se-Provinsi Maluku, Jumat (30/01/2026). Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, La Nyong, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa RDP tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyelaraskan berbagai persoalan infrastruktur yang selama ini terjadi antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
Menurut La Nyong, meskipun Maluku secara geografis memiliki wilayah daratan yang relatif kecil, karakteristiknya sebagai provinsi kepulauan justru menghadirkan persoalan yang kompleks, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah.
"Pertemuan ini penting supaya kita bisa mengetahui secara jelas persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi kabupaten/kota dan provinsi. Maluku sebagai provinsi kepulauan tentu memiliki tantangan besar yang membutuhkan penanganan bersama dan langkah-langkah cepat," ujarnya.
Ia juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat pada tahun 2025 yang berdampak langsung pada penurunan dana transfer ke daerah, baik ditingkat provinsi maupun 11 kabupaten/kota. Kondisi tersebut, kata La Nyong, berpengaruh signifikan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan konektivitas wilayah.
"Masih banyak infrastruktur yang harus kita selesaikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Namun dengan keterbatasan anggaran ini, membuka konektivitas antar wilayah, dari pegunungan ke kecamatan hingga kabupaten, menjadi tantangan tersendiri," jelasnya.
La Nyong menekankan pentingnya inovasi dari pemerintah daerah agar pembangunan tetap berjalan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Ia menyebut peran pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, termasuk dalam pengelolaan balai-balai teknis seperti jalan, jembatan, dan sungai, sangat strategis.
Dalam kesempatan itu, La Nyong juga mengusulkan pembentukan forum atau grup koordinasi yang melibatkan seluruh kabupaten/kota di Maluku. Tujuannya agar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dapat dipantau bersama serta menghindari pengulangan kesalahan yang terjadi sebelumnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar setiap usulan pembangunan dari kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk kepastian status lahan yang bebas dari sengketa serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar wilayah.
"Kabupaten/kota harus memastikan tidak ada persoalan tanah dan tidak ada usulan yang dobel. Kalau masih ada masalah seperti itu, pasti akan menjadi alasan penolakan," tegasnya.
La Nyong juga menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Maluku telah berkomunikasi dengan mitra teknis yang siap membantu proses perencanaan pembangunan di daerah, selama seluruh persyaratan yang ditentukan dapat dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Kalau semua mekanisme dan persyaratan dipenuhi, mereka siap membantu melalui tim perencanaan. Ini penting agar persoalan infrastruktur jalan di 11 kabupaten/kota bisa dilihat sebagai persoalan Maluku secara keseluruhan dan diselesaikan bersama," tutupnya. (MC-JB)