Loading...

Edison Sarimanela Tegaskan Dukungan DPRD Untuk TPU Muslim

AMBON, MALUKU CHANNEL - Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela, menyatakan dukungan penuh DPRD, khususnya Komisi I, terhadap rencana pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi umat Muslim di Provinsi Maluku.

Hal tersebut disampaikan Edison kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Ketua MUI Provinsi Maluku serta Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Rabu (14/01/2026), bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku.

Edison menjelaskan, persoalan pemakaman umat Muslim merupakan hal yang sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, DPRD Komisi I mendukung penuh langkah MUI Provinsi Maluku dalam melakukan pengadaan tanah pemakaman.

Pada prinsipnya Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendukung penuh pengadaan lahan pemakaman yang dilakukan oleh MUI. Terkait pembayaran lahan, sudah ada komunikasi antara Asisten I Sekda, Biro Pemerintahan, MUI, dan Komisi I DPRD. 

"Kami telah menyepakati bahwa persoalan ini paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu dekat, dengan komunikasi lanjutan bersama Sekda maupun Gubernur,” ungkap Edison.

Ia menambahkan, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota pada prinsipnya juga mendukung penyelesaian persoalan pemakaman tersebut, mengingat kondisi pemakaman Muslim saat ini sudah sangat memprihatinkan.

“Persoalan pemakaman ini sangat penting dan tidak bisa ditunda-tunda. Kami mendapat laporan bahwa di beberapa TPU Muslim, satu liang kubur bahkan digunakan hingga tiga jenazah. Ini menjadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk segera membenahi persoalan lahan dan administrasinya,” jelasnya.

Edison juga menyebutkan bahwa MUI sebelumnya telah memberikan uang panjar sebesar Rp500 juta untuk pengadaan lahan tersebut. Sementara sisa pembayaran sekitar Rp5,8 miliar akan diupayakan melalui dukungan pemerintah, baik pemerintah kota maupun pemerintah provinsi, agar tidak terjadi keterlambatan.

Menurutnya, lahan yang akan digunakan seluas kurang lebih 3 hektare dan telah memiliki sertifikat resmi atas nama keluarga Soplanit pemilik lahan, sehingga secara administrasi dinilai sudah jelas dan tidak bermasalah.

“Dari sisi regulasi, pengadaan lahan ini sangat memungkinkan untuk dilakukan. Karena itu, kami meminta kepada pimpinan daerah dan seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secepat mungkin. Pemilik lahan juga telah memberikan waktu hingga enam bulan untuk penyelesaian administrasi dan pembayaran,” pungkas Edison. (MC-JB)
Politik 7935106290812127070

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC