Insentif Kepala Soa Larike Belum Dibayar 9 Bulan, KPN Diminta Bertanggung Jawab
https://www.malukuchannelonline.com/2026/01/insentif-kepala-soa-larike-belum.html
MASOHI, MALUKU CHANNEL - Insentif para Kepala Soa di Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dilaporkan tidak dibayarkan selama sembilan bulan terakhir. Penangguhan tersebut diduga dilakukan secara sengaja oleh Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Larike, Hapes Mansur Lausepa, sehingga memicu kekecewaan dan keresahan.
Kepala Soa menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat insentif merupakan hak yang wajib dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa Kepala Soa mengaku telah berulang kali mempertanyakan persoalan ini kepada KPN Larike. Namun, upaya klarifikasi tersebut tidak pernah memberikan kejelasan. Bahkan, muncul dugaan bahwa penangguhan insentif dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Seorang Kepala Soa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya indikasi tekanan agar persoalan ini tidak dilaporkan ke pihak berwenang maupun ke pemerintah daerah kabupaten.
“Ada staf negeri yang menyampaikan kepada kami bahwa insentif tidak dibayarkan karena adanya laporan atau gerakan untuk memberhentikan KPN,” ungkapnya, Rabu (21/01/2026).
Menurutnya, alasan tersebut sama sekali tidak relevan, karena insentif Kepala Soa tidak boleh dikaitkan dengan dinamika politik maupun konflik internal pemerintahan negeri. Dana tersebut telah dialokasikan dalam ADD dan wajib disalurkan sesuai peruntukannya.
Para Kepala Soa juga menyampaikan kekhawatiran bahwa anggaran insentif tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
Atas dasar itu, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, dengan melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.
Kasus ini semakin menambah sorotan terhadap kepemimpinan Hapes Mansur Lausepa yang selama ini dinilai sarat persoalan.
Sejumlah pihak di Negeri Larike bahkan menilai kebijakan sepihak tersebut berpotensi memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membuka ruang konflik sosial di tengah negeri yang menjunjung tinggi adat dan istiadat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Sekitar 80 persen masyarakat di negeri ini sudah muak dengan kebijakan yang dilakukan KPN, termasuk dugaan penggelapan hak kami. Banyak persoalan lain yang bermasalah di negeri ini,” tegas sumber tersebut.
Para Kepala Soa mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPN Negeri Larike, bahkan meminta agar yang bersangkutan diberhentikan demi menjaga marwah dan nama baik negeri.
Dugaan pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa atau kepala pemerintahan negeri melakukan penyalahgunaan wewenang, tindakan diskriminatif, serta praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, termasuk pelanggaran sumpah jabatan. (MC-JB)