Alhidayat Wajo: Trayek R-73 dan R-86 Berubah, Komisi III DPRD Maluku Minta Dikembalikan Seperti 2025
https://www.malukuchannelonline.com/2026/01/alhidayat-wajo-trayek-r-73-dan-r-86.html
AMBON, MALUKU CHANNEL - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan adanya perubahan pada dua trayek angkutan laut perintis, yakni R-73 dan R-86, yang menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Alhidayat Wajo kepada sejumlah awak media usai pertemuan dengan Ketua dan Anggota DPRD MBD, yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (20/01/2026).
Menurutnya, perubahan paling signifikan terjadi pada trayek R-86 yang mengalami perubahan secara total, sementara pada trayek R-73 terdapat beberapa titik layanan yang dihilangkan.
“Memang ternyata ada dua trayek yang berubah, yaitu R-73 dan R-86. Untuk R-86 itu berubah total, sedangkan di R-73 ada beberapa titik yang dihilangkan,” ungkap Alhidayat.
Komisi III DPRD Maluku, lanjutnya, telah meminta anggota DPRD dari daerah pemilihan Maluku Barat Daya untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten setempat setelah kembali dari Ambon.
Koordinasi tersebut bertujuan agar pemerintah kabupaten dapat mengirimkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, sebagai dasar pengusulan perubahan trayek.
“Kami minta teman-teman Komisi III dari Maluku Barat Daya untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten, lalu menyurati Dinas Perhubungan provinsi,” jelasnya.
Alhidayat menegaskan, pada pekan depan Komisi III DPRD Maluku juga akan meminta Gubernur Maluku untuk mengusulkan revisi trayek kepada pemerintah pusat, berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Masyarakat meminta agar trayek R-73 dan R-86 dikembalikan seperti tahun 2025, karena ada beberapa titik yang hilang dan berubah,” katanya.
Ia menambahkan, dalam pekan ini DPRD Maluku akan menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi, sekaligus menerima informasi awal dari Kementerian Perhubungan setelah mendengarkan masukan dari DPRD Maluku.
“Kami akan sampaikan dan meminta agar trayek tersebut direvisi sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkas Alhidayat. (MC-JB)