Loading...

Komisi IV DPRD Malteng Dorong Percepatan Penetapan Perda Disabilitas

MASOHI, MALUKU CHANNEL - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah terus mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Disabilitas segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam melindungi serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Malteng.

Ketua Komisi IV DPRD Malteng, Musriadin Labahawa, mengatakan pihaknya telah menyampaikan dorongan resmi kepada pimpinan DPRD melalui Tim Pembentukan Peraturan Daerah agar pengesahan Perda Disabilitas diprioritaskan pada Masa Sidang I tahun 2026.

"Kami sudah mendorong pimpinan DPRD melalui pimpinan Pemperda agar pada masa sidang satu ini Perda tentang Disabilitas dapat segera ditetapkan," ungkap Labahawa kepada Media, Selasa (20/01/2026).

Menurutnya, setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah disahkan, Komisi IV akan melanjutkan tahapan akhir penetapan Perda Disabilitas yang pembahasannya telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.

"Setelah program Perda disahkan, kami di Komisi IV akan menuntaskan dan mengesahkan Perda Disabilitas yang proses pembahasannya sudah berjalan sejak tahun kemarin," ujarnya.

Musriadin mengungkapkan, sejatinya pengesahan Perda Disabilitas ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025. Namun, terdapat penyesuaian waktu lantaran masih menunggu tahapan fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku.

"Secara substansi sudah selesai. Hanya saja, karena masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi, maka kita harus menunggu hasil fasilitasi tersebut sebelum ditetapkan," tutupnya.

Ia berharap, Perda Disabilitas nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menjamin akses, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah secara berkelanjutan. (Patek)
Malteng 2598408894966026470

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC