LSM Pukat Seram Apresiasi Kejari Malteng Usut Dugaan Penyimpangan Bansos 2023
https://www.malukuchannelonline.com/2026/01/lsm-pukat-seram-apresiasi-kejari.html
MASOHI, MALUKU CHANNEL - Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pukat Seram, Ahmat Sanaky, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas langkah tegas dan progresif dalam mengusut dugaan penyimpangan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2023.
Ahmat menilai, kinerja aparat penegak hukum saat ini menunjukkan keberanian melawan praktik korupsi yang selama ini dianggap kebal hukum. Ia menyebut proses hukum yang berjalan sejalan dengan tuntutan resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Maluku Tengah (Malteng), yang sejak awal mendorong agar kasus Batuan Sosial (Bansos) tidak berhenti pada level administratif.
"Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng yang tidak ragu memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Ini membuktikan bahwa hukum masih punya nyali di Kabupaten Malteng," ungkap Ahmat, Senin (28/01/2026).
Menurutnya, kasus Bansos 2023 tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis penyaluran, melainkan mengindikasikan adanya permainan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pemanfaatan bansos sebagai alat politik.
Karena itu, Ahmat meminta Kejari Malteng untuk tidak berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi, namun segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi. Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih.
"Siapapun yang terlibat harus diproses, baik pejabat aktif, mantan pejabat, maupun pihak-pihak yang bersembunyi dibalik kewenangan politik," ujarnya.
Ahmat menegaskan, bantuan sosial merupakan hak masyarakat kecil yang tidak boleh disalahgunakan oleh elite tertentu. Menurutnya, penyalahgunaan bansos merupakan bentuk kejahatan yang merugikan kemanusiaan.
"Bansos itu hak rakyat kecil, bukan bancakan elite. Jika ada yang menyalahgunakannya, maka itu adalah kejahatan kemanusiaan," tegasnya.
Ia menambahkan, LSM Pukat Seram bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Malteng akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum hingga kasus tersebut benar-benar tuntas dan memberikan efek jera. Ahmat juga mengajak masyarakat sipil untuk berani bersuara demi transparansi dan keadilan.
"Kami berdiri bersama rakyat. Kasus Bansos Tahun Anggaran (TA) 2023 harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan tata kelola keuangan daerah dari praktik korupsi yang selama ini menggerogoti Kabupaten Malteng," tutupnya. (MMC)