Loading...

Masa Hukuman Mantan Bendahara Dinkes Bursel Diperberat

Ilustrasi
BURSEL, Malukuchannel.com - Masa Hukuman Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Hanokh Rahanmase diperberat manjadi 3,2 tahun penjara oleh hakim tipikor pada kantor pengadilan tinggi ambon.

"Salinan putusanya sudah diterima dan nantinya akan diteruskan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa bersama penasihat hukumnya, "kata juru bicara kantor pengadilan negeri ambon, Hery Setyobudi di ambon, Selasa (16/01/2018).

Terdawa di hukum membayar denda Rp.100 juta subsider du bulan kurungan dan uang pengganti Rp.409 juta subsider delapan bulan kurungan.

Kejaksaan tinggi maluku melakukan upaya kasasi ke PT Ambon setelah 30 oktober 2017 lalu majelis hakim tipikor pada PN Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda RP.50 juta subsider satu bulan kurungan.

Namun terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 UU nomor: 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor: 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.

Menurut majelis hakim, terdakwa mengetahui ada program perjalanan dinas yang tidak dilakukan hinggah perbaikan atau renovasi kantor-kantor puskesmas di kabupaten buru selatan, namun yang bersangkutan menandatangani kwitansi yang di pakai sebagai bukti laporan pertanggungjawaban anggaran.

Putusan majelis hakim tipikor pada PN Ambon juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum kejati maluku, Rolly Manampiring dan IGD Widhartama yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan di hukum enam tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar RP.800 juta tiga tahun kurungan.

Pada tahun anggaran 2011, Dinkes Bursel mendapatkan kucuran dana Rp.4 miliar lebih untuk empat intem kegiatan diantaranya pembangunan atau rehab sepuluh gedung puskesmas namum kegiatan itu digunakan fiktif, pengadaan alat tulis kantor serta biaya perjalanan dinas.

Kasus ini mencuat setelah BPK RI perwakilan maluku melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sekitar Rp.800 juta.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini cukup lama sampai Kadinkes Bursel, Dr. Elia Hehamony telah meninggal dunia dan mantan bendaharanya Hanokh Rahanmase di jadikan derdakwa dalam perkara ini. (MC)
Buru Selatan 8293481792469899375

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC