Loading...

Paripurna Ke-8 DPRD Malteng, Penyampaian Pengantar Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun 2020

Penyampaian Pengantar Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun 2020
MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Rapat Paripurna Ke-8 (Delapan) DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Masa persidangan III tahun sidang 2020, dengan agenda Penyampaian pengantar nota keuangan RAPBD Perubahan tahun 2020. Senin (12/10/2020). yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Malteng.

Informasi yang Dihimpun www.malukuchannelonline.com Pada kesempatan ini pula, Pidato Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Fatzha Tuankotta,ST mengatakan bahwa, setelah kita ikuti bersama proses penyampaian Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioriras Plafon Anggaran sementara-perubahan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.

"Dengan dilanjutkan proses penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah, yang sudah di sampaikan oleh Wakil Bupati Maluku tengah beberapa hari lalu, untuk dijadikan sebagai dasar pajak dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah Daerah," jelasnya.

Tuankotta, menambahkan bahwa sesuai konstitusi Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyampaikan pengantar, Nota Keuangan Atas Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2020 kepada DPRD.

"Karena di dalamnya ada berbagai tuntutan kebutuhan sehingga diperlukan suatu kebijakan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Maluku Tengah dan perangkatnya, untuk selanjutnya bersama dengan DPRD akan melakukan proses pembahasan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2020," tutupnya.

Sekretaris Daerah, DR. Rakib Sahubawa
Sekretaris Daerah (Sekda) DR. Rakib Sahubawa, Mewakili Wakil Bupati Maluku Tengah. Marlatu L. Leleury,SE menyampaikan nota perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020.

"Rancangan Perubahan APBD Malteng tahun Anggaran 2020 diajukan dengan Pendapatan sebesar 1,66 triliun lebih. Sementara belanja daerah diproseksikan lebih besar dari pendapatan yakni sebesar 1,850 triliun lebih," ungkapnya.

Sahubawa, mengungkapkan bahwa Pendapatan Daerah dianggarkan Sebesar Rp.1.667.207.256.700. dan Belanja Daerah dianggarkan Sebesar Rp.1.850.240.192.700. Defisit Anggaran ditetapkan sebasar Rp.173.032.936.000.
Meski begitu, defisit tersebut telah ditutupi dengan Pembiayaan sebesar Rp.173.032.936.

Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kab. Malteng, Masa persidangan III tahun sidang 2020
RAPBD perubahan yang di amanatkan dalam Permendagri, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Dalam Negeri Nomor: 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. (MCJ)

Malteng 853390915224608878

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC