Loading...

Dugaan Material Bekas Warnai Proyek Revitalisasi SMP Negeri 61 Malteng, Eks Ketua P2SP Buka Suara

MASOHI, MALUKU CHANNEL - Proyek revitalisasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 61 Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang dibiayai melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 kini menjadi sorotan. Proyek senilai Rp746.105.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2026 itu diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Program tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat SMP, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender di SMP Negeri 61 Malteng, Desa Tone Tanah, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS).

Dugaan penyimpangan mencuat setelah beredar informasi bahwa sebagian material kayu yang digunakan dalam pembangunan merupakan kayu bekas hasil pembongkaran bangunan lama. Informasi tersebut disampaikan oleh mantan Ketua P2SP, Lucas Tahapary, saat dalam keterangannya, Senin (27/07/2026).

Menurut Tahapary, informasi mengenai dugaan penggunaan kayu bekas diperolehnya dari Ketua P2SP yang baru. Ia mengaku tidak melihat langsung proses pekerjaan tersebut, namun menyampaikan apa yang diterimanya dari pihak yang kini memimpin panitia pembangunan.

"Informasi yang saya terima dari Ketua P2SP yang baru menyebutkan bahwa pada bagian atas bangunan masih menggunakan kayu bekas. Itu yang saya dengar langsung dari beliau," tegas Tahapary.

Meski demikian, Tahapary menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap apabila ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka proses penanganannya dilakukan melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

Selain menyoroti pelaksanaan proyek, Tahapary juga mengungkapkan alasan dirinya mengundurkan diri sebagai Ketua P2SP. Ia menilai besaran honor yang diberikan kepada panitia, khususnya ketua dan koordinator, tidak sebanding dengan tanggungjawab serta beban pekerjaan yang harus dijalankan selama masa pelaksanaan proyek.

Menurutnya, usulan penyesuaian honor telah disampaikan kepada pihak terkait, namun tidak memperoleh tindaklanjut. Karena itu, ia memilih mengundurkan diri agar proses pembangunan tidak terhambat dan dapat dilanjutkan oleh pengurus yang baru.

"Saya memilih mundur agar pekerjaan tetap berjalan. Saya berharap ada pengganti sehingga program revitalisasi tidak mengalami kendala," pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam keterangan sebelumnya kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 61 Malteng, Markus Christovel Ubro, telah membantah seluruh tudingan yang beredar. Dalam keterangannya kepada beberapa Media Online, pada Jumat (24/07/2026), ia menegaskan bahwa pekerjaan revitalisasi dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja yang telah ditetapkan pemerintah.

Pekerjaan proyek yang mencakup tiga (3) ruang kelas, satu (1) ruang kantor, dan satu unit Mandi Cuci Kakus (MCK). lanjutnya, seluruh tahapan pembangunan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga informasi mengenai dugaan penyimpangan dinilai tidak sesuai dengan kondisi dillapangan. (MMC)
Malteng 3514264911290281678

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC