Loading...

Positif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu-Sabu, 2 Wanita Karaoke Dituntut 1 Tahun Penjara

Foto: Persidangan Pengadilan Negeri Ambon
AMBON, Malukuchannel.com -  Lantaran Diduga Positif Konsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu. Dua Wanita Pemandu lagu pada salah satu Karaoke di kota Ambon. Bersama dengan satu Pria Hidung Belang bernama Maldin Ong alias Win, yang membooking keduanya. Yang juga berprofesi ganda sebagai wanita panggilan, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum, Junet Pattiasina dalam tuntutannya yang dibacakan pada persidangan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (26/11/2018).

Mengatakan, Berdasarkan keterangan saksi saksi yang menyatakan. Bahwa kedua terdakwa yakni Jumiati menghubungi terdakwa Ines alias Luna terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengkonsumsi narkoba golongan satu jenis Sabu.

Dan hal tersebut terbukti dari test urine ketiganya yang positif narkoba. Dan perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Akibat perbuatannya jaksa menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada ketiga terdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ini ditangkap petugas dikamar nomor 508 Hotel Marina.

Penangkapan tersebut bermula ketika terdakwa Ines alias Lunamenelepon terdakwa Jumiati dan mengatakan apakah terdakwa Jumiati mau di BO (booking order) atau tidak. Dan terdakwa Jumiati menyanggupi hal tersebut.

Setelah selesai mempersiapkan diri, terdakwa Jumiati lantas menghubungi terdakwa Ines alias Luna. Dan menanyakan apakah BO jadi atau tidak. Dan terdakwa Ines alias Luna menyatakan jadi, dan menyuruh terdakwa Jumiati untuk menuju hotel Marina

Setelah berada di hotel Marina, tetdakwa Jumiati kembali menghubungi terdakwa Ines alias Luna dan menanyakan nomor kamar yang hendak digunakan.

Saat itu terdakwa Ines alias Luna menyuruh terdakwa Jumiati untuk memesan salah satu kamar di hotel tersebut. Lantaran terdakwa Ines alias Luna sedang berada disalah satu kamar dilantai lima hotel Marina. Dan terdakwa Jumiati kemudian menuju kamar tempat terdakwa Ines alias Luna berada yakni kamar nomor 508

Setelah bertemu dengan terdakwa Ines alias Luna, keduanya twrlibat obrolan. Dan ditengah tengah obrolan tersebut terdakwa Ines mengeluarkan bong (alat hisap shabu). Dan mengajak terdakwa Jumiati untuk mengkonsumsi shabu bersama sama.

Selang 20 menit setelah menhlonsumsi shabu, datang seorang laki laki yang membooking terdakwa Jumiati. Berbarengan dengan itu datang juga terdakwa Win. Dan terdakwa Jumiati bersama dengan laki laki tersebut menuju kamar nomor 335, yang telah dipesan terdakwa Jumiati sebelumnya. Sedangkan terdakwa Ines alias Luna dan terdakwa Win tetap berada dikamar 508 sambil mengkonsumsi sabu.

Selang beberapa lama berada di kamar 335, lelaki yang membooking terdakwa Jumiati inj keluar dari kamar tersebut. Setelah itu, terdakwa Jumiati yang juga hendak meninggalkan kamar 335 langsung ditangkap polisi.

Dari hasil interogasi, terdakwa Jumiati kepada polisi mengakui. Dirinya memakai Sabu bersama dengan terdakwa Ines alias Luna dikamar 508. Setelah itu petugas bergerak ke kamar yang ditempati terdakwa Ines alias Luna dan terdakwa Win.

Dari kamar 508 ini petugas menemulan alat hisap sabu atau bong. Setelah itu ketiga terdakwa digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (MC)
Hukrim 3873808753303614854

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC