Disdukcapil Malteng Laksanakan Putusan MK.123/PUU/VII/2009
https://www.malukuchannelonline.com/2018/11/disdukcapil-malteng-laksanakan-putusan.html
Kepala Disdukcapil Malteng, Noval Anakotta,M.Si |
Namun kini Masyarakat Samasuru sudah mendapat kepastian pada wilayah kabupaten mana mereka berada. Dan kini masyarakat Samasuru sudah dapat mengurus dokumen kependudukan mereka, berupa KTP dan KK.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Noval Anakotta ketika melakukan rekaman KTP, Minggu (25/11/2018) di Negeri Samasuru.
Kepada Masyarat Negeri Samasuru Uru Amalatu Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Maluku Tengah Drs. Noval Anakotta, M.Si.
Mengatakan, Sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Maluku Tengah tahun 2015 banyak sekali masyarakat batas Wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang ke kantor untuk minta pembuatan KK dan KTP.
"Sejak saat itu batin Saya tidak tenang, kemudian Saya pelajari dokumen kependudukan masyarakat Tapal Batas disertai putusan-putusan hukum yang dimiliki oleh Maluku Tengah. Ternyata fakta yang ditemukan adalah ada banyak kebenaran yang disembunyikan sehingga harus dibongkar sampai ke akar-akarnya” Tendas Anakotta.
Ditambahkan Anakotta tanggal 25 November 2018 Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Maluku Tengah melakukan perekaman E-KTP terhadap pemilih pemula dan konsolidasi data penduduk bagi masyarakat Negeri Samasuru yang pernah melakukan perekaman E-KTP.
Sehingga pada saat pesta demokrasi berlangsung tahun 2019 nanti, hak Kontitusi masyarakat tidak akan hiang.
"Dasar Perekaman E KTP yang kami lakukan ini adalah Pasal 24C UUD 1945 , UU Nomor: 24 Tahun 2014 dan Putusan MK.123/PUU/VII/2009” tegas Anakotta
Bahwa hasil perekaman yang dilakukan saat ini lanjutnya. Akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku, KPU dan Bawaslu Maluku Tengah.
Hal tersebut urai Anakotta, penting agar segera ditindak lanjuti tujuannya adalah agar supaya Masyarakat Negeri Samasuru tidak kehilangan hak kontitusinya.
Pada kesempatan tersebut Anakotta juga memberikan apresiasi kepada tokoh masyarakat dan semua stage holder Negeri Samasuru. Yang selama ini terus dan tidak bosan melakukan kordinasi dengan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
"Jadi apa yang terjadi hari ini adalah pelaksanaan terhadap putusan MK.123/PUU/VII/2009 yang menjadi dasar hukum. Dan itu berarti negeri Samasuru sah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kabupetan Maluku Tengah, ” tegas Anakotta. (MC)