Loading...

Polres Malteng Ungkap Empat Kasus Penyakit Masyarakat

MASOHI, Malukuchannel.com - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah mengungkap empat kasus yang menjadi penyakit masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah, dalam acara Konferensi Pers pada Kamis (8/2/2018) Kemarin bertempat di Kantor Mapolres Malteng, bersama barang bukti lengkap dan para tersangkanya.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Raja Arthur Lumongga Simamora yang didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan beberapa perwira di jajaran Mapolres menjelaskan, empat kasus tersebut masing-masing Judi Togel, Kasus Cabul, Pencurian Motor (curanmor) dan kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) dengan para tersangka pada masing-masing kasus tersebut.

Menurutnya, untuk kasus Judi Togel menyeret dua tersangka masing-masing satu Bandar dan satu pengelola dengan barang bukti berupa uang tunai 4,6 juta rupiah, 511 buku kupon putih, 2 perangkat kalkulator serta 2 kopian kode ramalan jitu.

Sementara untuk kasus Cabul, barang bukti berupa 1 buah kaos oblong lengan panjang warnah hijau muda, 1 buah street pendek warnah merah dan 1 buah celana dalam warnah merah.

Untuk kasus Curanmor dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fino warnah merah putih 125 cc berplat Polisi DE 6273 BD serta Kamera digital yang ada pada jop motor tersebut.

Sedangkan untuk kasus kepemilikan Senjata api (senpi) berupa 1 pucuk senpi laras panjang rakitan berwarnah hitam, 1 buah besi yang digunakan untuk mengeluarkan selongsong peluru, 1 pucuk senpi laras pendek rakitan model revolvel warnah silver serta 9 butir peluru caliber 5,56 mm yang terbuat dari bahan dasar kuningan.

Dikatakan, kasus Curanmor melibatkan 3 tersangka namun yang berhasil di tangkap oleh Satreskrim Polres Malteng baru dua orang berinisial FM dan NDN alias Ata dengan TKP di daerah Sugiarto Kelurahan Letwaru kecamatan Kota Masohi.

Sementara kasus Cabul yang berlokasi di Islamic Centre samping Masjid Raya Masohi jalan Pattimura pada bulan Juli 2017 dengan tersangka inisial Ojan.

Untuk kasus kepemilikan Senjata api dengan tersangka berinisial IP, masyarakat Dusun Tanah Merah Negeri Wahai kecamatan Seram Utara. Sementara untuk kasus Judi Togel yang digerebek oleh anggota Satreskrim Polres Malteng pada Sabtu, 4 Pebruari 2018, dengan tersangka berinisial A dan pengelola berinisial C alias Mas.

Kepemilikan Senjata api oleh IP diketahui saat yang bersangkutan (IP-Red) berupaya memperjual-belikan Senpi rakitan tersebut, kepada orang lain senilai 6 juta rupiah.

Tindakan IP tersebut kemudian diketahui oleh masyarakat, sehingga IP dilaporkan ke pihak kepolisian. IP langsung ditangkap oleh anggota Polsek Seram Utara, kemudian di giring ke Mapolres Malteng untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Dari pengembangan kasus Senpi tersebut ungkap Kapolres, IP akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api secara illegal oleh masyarakat.

Jajaran satuan kepolisian yang dipimpin AKBP Raja Arthur Lumongga Simamora akan selalu bekerja maksimal untuk memberantas berbagai permasalahan yang menjadi penyakit masyarakat, terutama yang berhubungan dengan masalah kriminalitas di daerah ini.

"Saya minta kepada semua elemen masyarakat maupun teman-teman media, kalau ada informasi yang bersifat kriminalitas, secepatnya menginformasikan kepada pihak Mapolres guna ditindak, sehingga tidak mengganggu kamtibmas di Kabupaten Maluku Tengah,"tutupnya. (MCT)
Malteng 8664434927633845255

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC