Perda Eliminasi Untuk Dukung Penurunan Kasus Malaria
https://www.malukuchannelonline.com/2018/01/perda-eliminasi-untuk-dukung-penurunan.html
AMBON, Malukuchannel.com - Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Eliminasi Malaria merupakan upaya untuk menunjang penurunan jumlah kasus malaria di Kota Ambon.
PLT Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy di Ambon, Senin (15/01/2017), menyatakan, penetapan perda eliminasi malaria merupakan kerja bersama DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon guna mewujudkan target bebas penyakit malaria pada 2022.
"Malaria merupakan penyakit endemis di Kota Ambon yang menyebabkan angka kesakitan cukup tinggi, karena itu berbagai upaya dilakukan untuk menurunkan jumlah kasus," katanya.
Ia mengatakan, berbagai upaya dilakukan guna pencegahan dan pemberantasan malaria di tengah masyarakat dengan menjaga lingkungan tetap bersih, serta memeriksa kesehatan apabila mengalami gejala demam yang tak kunjung berhenti.
"Seluruh prosedur penanganan malaria dilakukan dengan baik agar target Ambon bebas malaria pada 2022 dapat terwujud," ujarnya.
Wendy mengakui, data Dinkes Kota Ambon menunjukkan Annual Parasite Incidence (API) atau angka parasit tahunan di kota Ambon mengalami kecenderungan menurun dari tahun ke tahun, yakni tahun 2014 sebesar 4,31 persen, 2015 3,26 persen dan tahun 2016 3,14 persen.
Jumlah tersebut masih tergolong daerah endemis sedang (API 1-5 persen) sehingga diperlukan upaya bersama untuk mengeliminasi malaria di Ambon.
"Angka tersebut dapat turun jika masyarakat dapat berperilaku hidup bersih dan sehat, guna mewujudkan target eliminasi penyakit malaria di tahun 2023," katanya.
Eliminasi malaria katanya, merupakan suatu kegiatan menghentikan penularan setempat malaria dalam satu wilayah geografis tertentu, bukan berarti faktor penyebab malaria yang dieliminasi atau tidak ada kasus malaria terlaporkan sama sekali.
Eliminasi berarti tidak ada kasus baru dengan penularan setempat, tetapi kasus impor mungkin tetap ada sehingga tetap dibutuhkan kegiatan untuk mengatasinya.
"Eliminasi malaria merupakan kelanjutan dari program pengendalian malaria yang berhasil dalam menurunkan angka kematian dan kesakitan karena penyakit tersebut," katanya.
Wendy menambahkan, pengendalian penyakit malaria disebutnya bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Ambon.
"Kami sangat bersyukur DPRD Kota Ambon sangat proaktif untuk menyelesaikan perda eliminasi malaria, ke depan kami berpatokan pada prosedur dan tahapan untuk proses eliminasi sehingga target Ambon bebas malaria pada 2022 dapat terwujud," tandasnya. (MCG)
PLT Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy di Ambon, Senin (15/01/2017), menyatakan, penetapan perda eliminasi malaria merupakan kerja bersama DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon guna mewujudkan target bebas penyakit malaria pada 2022.
"Malaria merupakan penyakit endemis di Kota Ambon yang menyebabkan angka kesakitan cukup tinggi, karena itu berbagai upaya dilakukan untuk menurunkan jumlah kasus," katanya.
Ia mengatakan, berbagai upaya dilakukan guna pencegahan dan pemberantasan malaria di tengah masyarakat dengan menjaga lingkungan tetap bersih, serta memeriksa kesehatan apabila mengalami gejala demam yang tak kunjung berhenti.
"Seluruh prosedur penanganan malaria dilakukan dengan baik agar target Ambon bebas malaria pada 2022 dapat terwujud," ujarnya.
Wendy mengakui, data Dinkes Kota Ambon menunjukkan Annual Parasite Incidence (API) atau angka parasit tahunan di kota Ambon mengalami kecenderungan menurun dari tahun ke tahun, yakni tahun 2014 sebesar 4,31 persen, 2015 3,26 persen dan tahun 2016 3,14 persen.
Jumlah tersebut masih tergolong daerah endemis sedang (API 1-5 persen) sehingga diperlukan upaya bersama untuk mengeliminasi malaria di Ambon.
"Angka tersebut dapat turun jika masyarakat dapat berperilaku hidup bersih dan sehat, guna mewujudkan target eliminasi penyakit malaria di tahun 2023," katanya.
Eliminasi malaria katanya, merupakan suatu kegiatan menghentikan penularan setempat malaria dalam satu wilayah geografis tertentu, bukan berarti faktor penyebab malaria yang dieliminasi atau tidak ada kasus malaria terlaporkan sama sekali.
Eliminasi berarti tidak ada kasus baru dengan penularan setempat, tetapi kasus impor mungkin tetap ada sehingga tetap dibutuhkan kegiatan untuk mengatasinya.
"Eliminasi malaria merupakan kelanjutan dari program pengendalian malaria yang berhasil dalam menurunkan angka kematian dan kesakitan karena penyakit tersebut," katanya.
Wendy menambahkan, pengendalian penyakit malaria disebutnya bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Ambon.
"Kami sangat bersyukur DPRD Kota Ambon sangat proaktif untuk menyelesaikan perda eliminasi malaria, ke depan kami berpatokan pada prosedur dan tahapan untuk proses eliminasi sehingga target Ambon bebas malaria pada 2022 dapat terwujud," tandasnya. (MCG)