Loading...

KPU Lakakan Seleksi Badan Adhoc Pilgub Maluku 2018

AMBON, Malukuchannel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon akan melakukan seleksi Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Desa (PPS) pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2018.

"Sesuai dengan jadwal waktu pendaftaran badan Adhoc selesai 12 -14 Oktober 2017, sehingga akan dilanjutkan dengan tahapan tes tertulis dan wawancara untuk PPK, dan PPS untuk wawancara saja," kata Ketua Pokja Pembentukan badan Adhoc KPU kota Ambon, Safrudin Layn di Ambon, Selasa Peakan Kemarin.

Ia mengatakan, pembentukan badan adhoc PPK dan PPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2017 perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang tata kerja KPU, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Jadwal penerimaan pendaftaran untuk PPK dimulai 12-14 Oktober dan dilanjutkan seleksi tes tertulis pada 21 Oktober, sedangkan PPS akan dilaksanakan pada 6 November 2017, karena itu kami membuka kesempatan bagi warga kota yang berminat untuk mengikuti seleksi," katanya.

Menurut Safrudin, seleksi badan adhoc terbuka bagi seluruh warga kota yang memiliki persyaratan di antaranya warga negara RI, usia paling rendah 17 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah untuk jangka waktu lima tahun.

Selain itu berdomisili di wilayah kerja PPK dibutuhkan dengan KTP yang berlaku, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara.

"Syarat penting lainnya adalah belum pernah menjabat dua kali berturut-turut sebagai anggota PPK dan PPS untuk pelaksanaan Pilgub atau Pilwakot," ujarnya.

Ditambahkannya, terkait pembentukan PPS pihaknya juga akan menyurati seluruh lurah dan kades dan raja di Ambon.

Saat ini pihaknya sementara melakukan koordinasi ke KPU provinsi dan pusat terkait pembentukan PPS. Hal ini dilakukan agar waktu pelaksanaan pendaftaran tidak disamakan.


"Sesuai aturan kami harus menyurati seluruh lurah, kepala desa dan raja untuk rekomendasikan sejumlah nama yang nantinya akan ditetapkan dan diseleksi menjadi tiga orang anggota PPS," tandas Safrudin. (Mc-G)
Ambon 8427273230962936813

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC