Loading...

Parpol Berhak Usulkan Nama Anggota DPRD PAW

Ambon, Maluku Channel.com Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, yang berhak mengajukan nama-nama calon anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) adalah dari setiap partai politik.

"Belum ada pengajuan lima nama anggota DPRD PAW dan nantinya setelah kami mendapat surat dari Mendagri baru kemudian diajukan pengusulan untuk PAW," kata Edwin di Ambon, Sabtu. (31/12/2016)

Mekanismenya tidak bisa sekaligus dilakukan karena harus ada proses pemberhentian anggota DPRD yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlebih dahulu baru dilakukan PAW.

"Yang jelas tidak ada masalah dan mudah-mudahan setiap partai politik bisa memasukan nama-nama calon anggota DPRD PAW untuk diproses," ujarnya.

Lima anggota legislatif Provinsi Maluku periode 2014-2019 yang sudah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Dharma Oratmangun dari Fraksi Golkar, Hasym Payapo (Hanura), Samson Atapary (PDI Perjuangan), Suhfi Madjid (PKS), serta Syarief Hadler (PPP).

Khusus untuk PDI Perjuangan secara anggota sudah disiapkan calon DPRD PAW, tetapi pengusulannya belum dilakukan jadi nanti dilakukan rapat DPD baru diputuskan.

Dari nama calon yang diputuskan dalam rapat DPD akan diteruskan ke DPP PDI Perjuangan guna mendapat persetujuan.

"Mekanisme yang diatur adalah peraih suara terbanyak selanjutnya dan tidak mungkin dilanggar, tetapi mekanisme internal partai juga harus jalan," tandas Edwin.
Aneka 5811267456396455425

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC