KPU: Kabupaten Malteng Gelar Sosialisasi
https://www.malukuchannelonline.com/2017/01/kpu-kabupaten-malteng-gelar-sosialisasi.html
Masohi, Maluku Channel.com Penyelenggaraan Pemilihaan Bupati dan Wakil Bupati dengan satu pasangan calon, pada daerah pemilihan Kabupaten Malteng, yang berlangsung di Gedung Mai Oku Kamis (22/12/2016).
Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat luas, khsusnya di Malteng, mengingat Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Maluku Tengah kali ini cuma satu pasangan calon.
Ketua KPU Ridwan Tomagola menjelaskan terkait kampanye, pihaknya tetap berpatokan menjalankan aturan yang suda di tetapkan di UU KPU No 10/ 2016. Dan yang bisa berkampanye hanyalah pasangan calon dan wakil pasagan calon yang mendaftar di KPU.
"Terkait dengan pemilih yang mempunyai hak pilih, namun belum miliki KTP, Ketua KPUD Ridwan Tomagola menjelaskan, Dinas Catatan Sipil (CAPIL) bisa membantu Dengan Memberikan surat keterangan Dari Dinas Di Kabupaten.
Dinas Catatan Sipil suda menyiapkan format surat keterangan, untuk daftar pemilih yang belum miliki E-KTP, untuk bisa mengikuti pemilihan pada 15 Februari 2017, dan itu di akui oleh UU.
Ketua KPUD Ridwan Tomagola, juga mengajak masyarakat Maluku Tengah agar sama-sama menyukseskan pemilukada 2017 dengan menyalurkan aspirasi politiknya pada hari (H) untuk memilih sesuai dengan pilihanya. (MC) Jais
Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat luas, khsusnya di Malteng, mengingat Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Maluku Tengah kali ini cuma satu pasangan calon.
Ketua KPU Ridwan Tomagola menjelaskan terkait kampanye, pihaknya tetap berpatokan menjalankan aturan yang suda di tetapkan di UU KPU No 10/ 2016. Dan yang bisa berkampanye hanyalah pasangan calon dan wakil pasagan calon yang mendaftar di KPU.
"Terkait dengan pemilih yang mempunyai hak pilih, namun belum miliki KTP, Ketua KPUD Ridwan Tomagola menjelaskan, Dinas Catatan Sipil (CAPIL) bisa membantu Dengan Memberikan surat keterangan Dari Dinas Di Kabupaten.
Dinas Catatan Sipil suda menyiapkan format surat keterangan, untuk daftar pemilih yang belum miliki E-KTP, untuk bisa mengikuti pemilihan pada 15 Februari 2017, dan itu di akui oleh UU.
Ketua KPUD Ridwan Tomagola, juga mengajak masyarakat Maluku Tengah agar sama-sama menyukseskan pemilukada 2017 dengan menyalurkan aspirasi politiknya pada hari (H) untuk memilih sesuai dengan pilihanya. (MC) Jais