Loading...

Hatapayo: Langgar Netralitas ASN, HS Bagikan Kartu Nama Caleg

MASOHI, MALUKU CHANNEL ONLINE - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berpihak kepada calon tertentu baik Calon Presiden (Capres), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Larangan itu diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam pasal 2 menyebutkan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Namun, aturan itu sepertinya tidak berlaku bagi HS. HS yang adalah seorang ASN dan menjabat Kepala Kecamatan (Camat) Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu, malah berbuat tindakan yang melanggar netralitas ASN.

Itu setelah HS kedapatan membagi-bagikan kartu nama dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Abdul Gani Latuconsina kepada warga di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru pada, Minggu (04/02/2024) kemarin. 

"Sesuai informasi yang saya terima, Pak. Camat datang ke rumah beberapa warga bawa kartu nama dan minta mereka coblos Caleg, Abdul Gani Latuconsina di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 mendatang," ungkap salah satu Pemuda Negeri Yaputih, Soe Hatapayo kepada media ini, Senin (05/02/2024).

Hatapayo mengatakan, sebagai seorang ASN, mestinya ini tidak harus dilakukan oleh HS. 

"Selain ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN di Pemilu, tindakan ini juga akan mengacaukan proses demokrasi di negera ini," ujarnya.

Ia berharap, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat menelusuri dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai kejadian ini kembali terulang dan malah subur dikalangan masyarakat. 

"Ini tindakan yang sangat berani. Padahal sudah jelas ASN dilarang untuk berbuat demikian. Kami harap ini menjadi perhatian serius Bawaslu dan juga KASN," tutupnya. (MCL)
Malteng 8908692414950821131

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC