Loading...

Umumkan Seleksi Terbuka Calon Pejabat Walikota Tual, Ini Penjelasan Ketua DPRD

TUAL, MALUKU CHANNEL ONLINE - DPRD Kota Tual Umumkan seleksi terbuka calon Penjabat Walikota Tual, ini penjelasan ketua DPRD Kota Tual, Syarifudin Borot saat ditemui diruang kerjanya pada, Rabu (30/08/2023).

Sesuai surat pengumuman resmi DPRD Kota Tual Nomor: 175 /246 /Sek.DPRD.KT/VIII/2023 tentang Seleksi terbuka Calon Penjabat Walikota Tual, ditandatangani Sekretaris DPRD Kota Tual, Ladatimu Yamlean, SE bahwa, yang utama sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor: 4 tahun 2023 bahwa pejabat yang akan menggantikan pejabat definitif.

"Dilakukan dibeberapa tingkatan yang pertama kalau untuk Kabupaten/Kota itu tingkatannya ada pada pengusulan pada DPRD kemudian gubernur dan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Oleh karena itu, berdasarkan hasil badan musyawarah," ungkap Hasan Sarifudin Borot, Ketua DPRD Kota Tual.

Kita telah memutuskan salah satu agenda yang kita laksanakan itu adalah melakukan pengusulan terhadap bakal calon penjabat Walikota Tual.

Jadi sebagaimana disyaratkan dalam Permendagri nomor: 4 tahun 2023, DPRD Kabupaten/Kota. pada tanggal 21 Agustus 2023 Mendagri mengirimkan surat kepada kami DPRD dengan surat itu meminta kepada Lembaga DPRD Kota Tual untuk segera mungkin menyampaikan usulan Penjabat Walikota Tual kita dikasih waktu sampai dengan tanggal 8 September 2023.

"Karena itu kemarin kami telah melakukan Paripurna dan telah kami putuskan untuk melakukan pendaftaran karena syarat yang diminta sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan disebut dalam penempatan tahun 2023 itu jabatan yang diminta adalah jabatan Pratama," ujarnya.

Jabatan Pratama ditingkat Kota yang kami tahu itu adalah Sekda dan sementara ada juga jabatan-jabatan golongannya masih dibawah Sekda.

Sementara tadi pagi Sekda Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si didampingi oleh beberapa tokoh adat dan tokoh masyarakat telah mendaftarkan diri ke Sekretariat DPRD jadi termasuk orang pertama mendaftarkan diri di sekretariat DPRD.

"Yang pasti Pengumuman telah kami sampaikan artinya ditingkat daerah kami telah  membuka pendaftaran jadi bagi siapa saja kesempatan untuk bisa mendaftar. Jadi hari ini tanggal 30 Agustus kami buka pendaftaran sampai tanggal 3 september kalau tidak ada lagi maka kami akan usulkan nama yang sudah terdaftar di sekretariat," ucapnya.

Lanjut Ketua DPRD Kota Tual, kami hanya bisa mengusulkan nama ke tingkat Provinsi, hal ini menjadi kewenangan pusat yakni Mendagri. Di dalam undang-undang itu syaratnya kami sebatas mengusulkan tapi bukan memutuskan.

Harapannya siapapun yang menjadi Penjabat Walikota nanti kita berharap bisa bersinergi dengan kami di Lembaga DPRD. Sehingga, Program-program kerja pemerintah tujuannya adalah untuk melakukan pelayanan kepada publik.

Menjalin hubungan harmonisasi antara Lembaga DPRD dengan Lembaga Eksekutif. Kami berharap, semoga saja bisa terjalin dengan baik siapapun dia. (KE)
Tual 146991976357669680

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC