Loading...

Polresta Ambon Ungkap Kronologis Tindakan Kekerasan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal

AMBON, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Polres Ambon dan Pp Lease adakan Konferensi Pers terkait Tindakan Kekerasan  yang dilakukan oleh Saudara AT, adalah Anak Pejabat Publik di Kota Ambon yang mengakibatkan Meninggalnya Saudara RRS.

Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoriat, didampingi oleh Kasat Serse Polresta Ambon dan Pp Lease, Kompol Beni Kurniawan, S.I.K yang mana menjelaskan tentang Kronologis terjadinya tindakan Kekerasan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia pada, Rabu (02/08/2023) yang bertempat didepan Kantor Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Kabid Humas Polda Maluku, M. Ruom Ohoirat menerangkan bahwa, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan Terkait dengan Kasus yang sempat Viral, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: /B/305/VII / 2023/SPKT/ Polres Ambon/Tanggal 31 Juni 2023, dengan Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

"Yang Pertama perlu saya Jelaskan kepada Rekan-rekan semua bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan di Asrama Polres Ambon, tetapi TKP yang sebenarnya berada di Tanah Lapang Kecil (Talake) bersebrangan dengan Polres Ambon, yang mana merupakan Perumahan Pemukiman Masyarakat Umum, jadi bukan di Polres Ambon," ungkap Kabid Humas Polda Maluku.

Ohoirat, menerangkan tentang apa yang sempat Viral direkan-rekan Media maupun yang sempat Viral di Media Massa juga bahwa, Korban berumur 15 tahun ini perlu Kami jelaskan, Korban sesuai dengan Dokumen Kependudukan yang kami dapatkan dari Keluarga Korban, yang mana Korban Lahir pada tanggal 8 Mei tahun 2005, dengan demikian sampai dengan hari ini Korban sudah Berusia 18 tahun 2 Bulan dan 22 hari. 

Ada pula yang mempertanyakan kenapa sampai tidak dikenakan Pasal Perlindungan Anak, memang tidak bisa digunakan karena  Korban sudah Berusia 18 tahun atau diatas 18 tahun.

"Dan kemarin sempat Viral juga bahwa, Keluarga dari Korban mendatangi Polres menuntut untuk Pelaku Ditangkap, pada saat mereka datang Pelaku sudah Ditangkap, 1 Jam setelah Kejadian Pelaku sudah Ditangkap, hal ini juga perlu diketahui," ujar Kabid Humas Polda Maluku.

Ditempat yang sama, Kasat Serse Polresta Ambon dan Pp Lease, Kompol Beni Kurniawan, S.I.K menerangkan bahwa, Pelaku yang sudah berada dibelakang kita saat ini,  yang mana kita Tetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan, untuk itu Pelaku dikenakan  dengan Pasal 351 ayat 3 yang menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dengan Ancaman 7 tahun Penjara, sejauh ini baru kita Terapkan Pasal yang dimaksud dan masih kita Perdalam lagi apakah ada Pasal yang lain sesuai dengan Perbuatannya.

"Tentu saja ini harus kita Sinkronkan dengan Fakta yang Terjadi dan untuk Kronologisnya itu seperti apa yang kita ketahui juga dimana, Saudara Korban RRS bersama Temannya, berdua Berboncengan menggunakan Sepeda Motor dari Rumahnya waktu itu hendak ke Rumah Saudaranya, pada saat Melintas di TKP dan tidak sengaja hampir Menyenggol Saudara Tersangka AT bersama Empat Temannya," ucap kasat Serse Polresta Ambon.

Akibat Kejadian itu, Tersangka merasa Tersinggung dan Kemudian Tersangka Mengejar sampai ditempat yang mana berada didepan Rumah Saudara si Korban, Saudara Tersangka menghampiri Korban dan Memarahinya dan Melakukan Pemukulan sebanyak 3 kali dikepala Korban yang mana Korban masih menggunakan Helem, sehingga Korban sempat Pingsan dan tak Sadarkan diri.

"Kemudian Keluarga Korban sempat melakukan Pertolongan dan membawa Korban kesalah satu Rumah Saudaranya setelah itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dan dinyatakan Meninggal Dunia," tutup Kasat Serse Polresta Ambon.

Untuk diketahui bahwa, Alat Bukti yang telah diamankan yakni Helem dan Baju serta Celana Korban. (MCJ)
Hukrim 4171190436435686018

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC