Kepala UPP Kelas II Tulehu: Pemilik Speedboat dan Longboat Harus Memiliki Pas Kecil
https://www.malukuchannelonline.com/2023/08/kepala-upp-kelas-ii-tulehu-pemilik.html
AMBON, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tulehu Bertugas untuk mengeluarkan Dokumen Keselamatan berupa Pas Kecil kepada Kapal-kapal dengan Gross Tone (GT) 7 kebawah, sedangkan Soal Pengawasan menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan (Dishub).
Seperti contoh semua Speedboat harus memiliki Pas Kecil, termasuk Nelayan-nelayan yang menggunakan Longboat juga harus memiliki Pas Kecil," ungkap Kepala Unit UPP Kelas II Tulehu, Margarita Wattimury di Tuleh pada, Kamis (03/08/2023).
Menurut Wattimury, Terkait hal itu maka saat ini ada Program dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) yang namanya Gray Pas Kecil.
Cukup banyak Pas Kecil yang telah dikeluarkan oleh UPP Kelas II Tulehu kepada Speedboat dan Longboat.
"Mulai tahun 2022 lalu Proses Pendaftaran dan Pengurusan Pas Kecil sudah menggunakan Sistem Online dengan Aplikasi e-Pas Kecil," ujarnya.
Jika Pemohon sudah memasukkan Permohonan melalui e-Pas Kecil maka Petuas UPP Kelas II Tulehu turun ke Lapangan untuk mengecek panjang, Luas dan Dimensi Kapal, kemudian di Input ke dalam System untuk mendapatkan Pas Kecil.
"Dengan adanya Pengurusan Pas Kecil menggunakan Sistem Online, maka Kinerja Petugas UPP Kelas II Tulehu selalu dipantau dan Dimonitor oleh Kemhub RI di Jakarta," ucapnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada Pemilik Speedboat dan Longboat yang ada diwilayah Kerja UPP Kelas II Tulehu, untuk mengurus Dokumen Kapal melalui Aplikasi e-Pas Kecil.
"Tujuannya, untuk menjaga Keselamatan saat Berlayar apalagi dalam menghadapi Kondisi Cuaca Ekstrim yang terjadi Akhir-akhir ini," tutupnya. (MCO)