Loading...

DPRD Kota Tual Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-I dan Pembukaan Masa Sidang Ke-III Tahun 2023

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bertempat di Ruang Sidang Utama pada, Senin (17/04/2023), DPRD Kota Tual kembali menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penutupan Masa Sidang ke-I dan Pembukaan Masa Sidang Ke-II.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut dan didampingi Wakil Ketua dua, Fitri Rahmi Notanubun ini dihadiri oleh 2/3 Anggota dan telah memenuhi Korum serta dinyatakan Terbuka untuk Umum.

Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Walikota Usman Tamnge, SE katakan bahwa, sebagai Umat Beragama kita patut bersyukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa, sebab hingga pagi ini DPRD Kota Tual telah menyelesaikan Periode Masa Sidang Ke-I tahun 2023 dengan segala Agenda serta Dinamikanya dan sekarang telah memasuki Agenda Masa Sidang Ke-II.

Lebih lanjut Tamnge tambahkan, Agenda Persidangan Dewan yang Terhormat ini sebagai Wujud dari Implementasi Tugas dan Tanggungjawab berupa Fungsi Regulasi, Anggaran dan Pengawasan yang dimiliki Legislatif.

Untuk itu, dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan Pembangunan, serta Pelayanan Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Ketentuan Perundangan yang berlaku selama Periode Persidangan Ke-I tahun Sidang 2023 telah banyak Agenda Penting yang telah diselesaikan oleh Kedua Lembaga ini walaupun disadari masih banyak yang belum Terselesaikan yang nantinya akan diselesaikan secara bersama antara kedua Lembaga ini. 

Selanjutnya Tamnge berharap, agar kedua Lembaga ini akan terus berupaya terkait Agenda-agenda yang berhubungan dengan Anggaran dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai Siklus Anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.

Adapun Agenda yang masih akan dibahas pada Masa Persidangan Ke-II yakni Agenda Legislasi Berupa:

1. Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tual tahun 2021-2025.
2. Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat.
4. Ranperda Tentang Pengelolaan Zakat di Kota Tual.
5. Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor: 02 Tentang Pembentukan dan Susunan OPD.

6. Ranperda Tentang Badan Kesbangpol yang Bermuara pada Peningkatan Kesejahteraan Rakyat.
7. Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengolahan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8. Ranperda Tentang Air Limbah Domestik.
9. Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
10. Ranperda Tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Tual.

Agenda tersebut menjadi Penting sebab kedepan Regulasi Daerah yang akan kita Tetapkan harus berasal dari Perencanaan yang Tepat dan Matang serta Pelaksanaan yang Berpihak pada Kepentingan Masyarakat Terutama yang Terkait dengan Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Tindaklanjut dari Permendagri nomor: 77 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Kepariwisataan akan menjadi Payung Hukum dalam Pengelolaan Tempat Wisata yang Bertujuan Meningkatkan Sektor Pariwisata di Kota Tual. (MCS)
Tual 4580983085118697044

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC