BPJS Kesehatan dan Pemda Malteng Perkuat Sinergi Perluas Kepesertaan JKN Bagi Warga Miskin
https://www.malukuchannelonline.com/2026/05/bpjs-kesehatan-dan-pemda-malteng_01534704283.html
MASOHI, MALUKU CHANNEL - Upaya memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terus diperkuat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Malteng meningkatkan koordinasi lintas instansi guna memastikan masyarakat yang berhak dapat terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kolaborasi tersebut, Senin (18/05/2026), melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malteng, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malteng, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Fokus utama kerjasama ini yakni memperkuat validasi data dan mempercepat proses kepesertaan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Dinas (Kadinsos) Sosial Kabupaten Malteng, Ruslan Y. Wailissa menjelaskan bahwa bantuan iuran JKN diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya pada kelompok desil satu hingga lima.
Menurutnya, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya, peserta harus masuk kategori keluarga miskin atau rentan dan membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Proses reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan rekomendasi fasilitas kesehatan serta dokumen pendukung lainnya.
Ruslan, juga mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan kelurahan agar aktif memperbarui data masyarakat melalui aplikasi SIKS-NG. Ia menilai verifikasi dan validasi data secara rutin sangat penting agar warga yang layak menerima bantuan tidak terlewat dalam pendataan.
Selain itu, pengajuan peserta baru PBI JK dibuka setiap tanggal 01 hingga 11 setiap bulan. Usulan tersebut dapat dilakukan oleh operator desa, kelurahan maupun Dinsos, sebelum disahkan melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan dalam sistem aplikasi.
Sementara itu, perwakilan BPS Kabupaten Malteng, Herlin V. Johannes menegaskan bahwa penetapan peserta PBI JKN sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, setelah data peserta disahkan oleh Kemensos, data tersebut kemudian diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk pengelolaan administrasi kepesertaan. Karena itu, BPJS Kesehatan tidak menentukan daftar penerima bantuan, melainkan menjalankan tindaklanjut berdasarkan data resmi pemerintah.
Melalui sinergi antarinstansi tersebut, diharapkan cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Malteng terus meningkat, sehingga masyarakat kurang mampu dapat memperoleh akses layanan kesehatan secara lebih merata dan berkelanjutan. (MMC)