Gubernur Lantik Bupati-Wakil Bupati Malra dan Walikota-Wakil Walikota Tual Periode 2018-2023
https://www.malukuchannelonline.com/2018/11/gubernur-lantik-bupati-wakil-bupati.html
Pelantikan dua kepala daerah hasil Pilkada pada 27 Juni 2018 itu, menindaklanjuti surat Mendagri, Tjahjo Kumolo tertanggal 16 Oktober 2018.
Pasangan "MTH-PB" berdasarkan penetapan KPU Malra memperoleh suara sah sebanyak 23.947, selanjutnya pasangan Esebius Utha Safsafubun-Abdurahman Matdoan dengan akronim "UTAMA" meraih 18.594 suara dan pasangan Angelus Angky Renyaan-Hamzah Rahayaan akronim "AMANAH" dengan perolehan 13.172 suara sah.
Sedangkan, pasangan "AMAN berdasarkan rapat pleno KPU Kota Tual unggul atas pasangan Yunus Serang dan Fransina Balubun dengan akronim "SERASI" maupun dan Basri Adhli Bandjar dan Fadilah Rahawarin tagline "ADIL".
"Kabupaten Malra maupun Kota Tual memiliki potensi sumber daya alam (SDA) bernilai ekonomis, baik hayati laut maupun pariwisata yang memiliki keunggulan komparatif dibandingkan daerah lain di Tanah Air sehingga harus dioptimalkan pengelolaannya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Karena itu, katanya, tidak perlu dalam mengemban tugas dan anggung jawab, baik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara maupun Walikota dan Wakil Walikota Tual ada "Dendam Politik" sehingga menimbulkan gesekan, baik di pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan sosial.
Jadilah bapak yang mengayomi seluruh rakyat sehingga dalam memimpin Kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Tual tidak menimbulkan keresahan, bahkan sebaliknya mendapat dukungan untuk mengoptimalkan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial," ucapnya.
"Penjabaran dari amanat UU tersebut, kata dia, Mendagri telah menerbitkan SK tertanggal 16 Oktober 2018 tentang pelantikan Bupati-Wakil Bupati Malra serta Walikota -Wakilkali Kota Tual, hasil Pilkada serentak 2018.
Dia mengemukakan, secara subtansial ada beberapa hal prinsip yang ditegaskan Mendagri dalam surat tersebut, yakni pelantikan Bupati - Wakil Bupati, Walikota - Wakil Walikota, hasil Pilkada serentak pada 2018 dilakukan berdasarkan pertimbangan akhir masa jabatan masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelumnya.
Bagi provinsi yang terdapat lebih dari satu kabupaten/kota yang akhir masa jabatan Bupati/Wali Kota jatuh pada bulan yang berbeda dengan jarak akhir masa jabatan paling lama dua minggu, pelantikan Bupati - Wakil Bupati, Walikota - Wakil Walikota dilakukan berdasarkan pertimbangan akhir masa jabatan kepala daerah yang paling akhir.
"Jadi prinsipnya pelantikan dilakukan secara serentak dengan mempertimbangkan akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara maupun Walikota dan Wakil Walikota Tual," ungkap Jasmono. (MC)