Loading...

Sekretariat Daerah Kota Tual Gelar Webinar Bersama Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak Masyarakat Cerdas Memilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri, Bahtiar menyampaikan hal tersebut dalam Webinar yang mengambil Tema: "Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Data Pemilih". Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Indonesia lewat Aplikasi Zoom Meeting.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tual lewat Badan Kesbangpol dan Dinas Kominfo Kota Tual bersama Dinas Dukcapil dan Komisi Pemilihah Umum Daerah (KPUD) serta Bawaslu Kota Tual terlihat selaku Pihak Terkait hadir bersama Insan Pers, Tokoh Pemuda, Para Camat, Lurah serta Kepala Ohoi dan Stakeholder lainnya terlihat Serius Mengikuti Zoom Webinar yang digelar di Balai Kota pada, Kamis (23/02/2023).

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar katakan, Pelaksanaan Pendidikan Politik merupakan Pekerjaan Besar dan Membutuhkan Kerja Sama dari semua Pihak tak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saja.

Dia menjelaskan, dari Jumlah Penduduk Indonesia yang saat ini Hampir Mencapai 277 Juta Orang, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mencapai Angka 204,6 Juta. Jumlah Penduduk Potensial yang tidak sedikit ini harus dijangkau dengan berbagai cara, tidak hanya Mengandalkan Peran dari Penyelenggara Pemilu.

Lanjutnya, berbagai Pihak termasuk Aparat Penegak Hukum dan Aparat Keamanan akan Membantu demi Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu 2024. Pada Waktu Pencoblosan nanti, Masyarakat diharapkan datang ke tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan Suasana yang Riang dan Gembira.

Tidak terjadi Masalah dilapangan, tidak terjadi Konflik, atau Hal-hal yang Berpotensi mengganggu Suasana Demokrasi.

Selain itu, Bahtiar mengingatkan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam Aturan tersebut ASN harus bebas dari Pengaruh Intervensi semua Golongan dan Partai Politik seluruh Penyelenggara Negara, termasuk di dalamnya Lembaga Peradilan karena nanti Terkait Sengketa Hasil Pemilu, harus Netral.

Diskusi ini salah satu Bentuk bagaimana menciptakan Ekosistem Pemilu yang Sehat, agar semua Pihak, Kontestan, merasa diperlakukan sama, Adil, sesuai Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. (MCS)
Tual 4545372978310076737

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC