Loading...

Didampingi Kepala Pertanahan, Bupati Canangkan GEMAPATAS

MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun didampingi Kepala Pertanahan dan Kepala Dinas Perumahan Mencanangkan GEMAPAS DiOhoi/Desa Yafavun, Jumat (03/02/2023), kegiatan ini dicanangkan langsung oleh Bupati Maluku Tenggara.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dirinya menginginkan supaya kegiatan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPAS) dapat berjalan baik sampai selesai, Bupati menjelaskan pula bahwa hari ini, hari Jumat berarti kita wajib menggunakan bahasa Kei dalam pembicaraan apapun, walau Kepala Pertanahan dan sebagian Kepala Dinas tak mengerti serta tak bisa berbahasa Kei.

"Dikatakan orang nomor satu ini, bicara soal tanah di Maluku Tenggara Kei yang tercinta ini ada dua hal saja biasanya orang dulu dan sekarang, orang dulu itu bakalai itu hanya dua hal yakni batas tanah yang disebut dalam bahasa Kei yaitu "Wahan Soin", yang kedua adalah saudara perempuan atau dengan bahasa Kei "Helat Dit" itu dulu dan sampai sekarang pun seperti itu," jelasnya.

Olehnya itu, maka diciptakan hukum adat Larvul Ngabal pasal 7 yang berbunyi "Hera Ini Netub Fo I Ni It Dit Fo It Dit" yang artinya milikmu adalah milikmu dan milikku adalah miliku dan jangan kau rebut milik orang lain, sehingga hadir Pertanahan disini untuk memperjelas ini batasmu jangan pergi mengaku orang lain punya barang jadi milik kita itu yang tidak boleh melanggar hukum adat pasal 7 hira ini na tub fo i ni, it dit fo it dit. 

Lebih lanjut, kata Bupati kehadiran Pertanahan di Maluku Tenggara juga harus menyampaikan kepada Pertanahan di pusat bahwa kami daerah mendukung full kegiatan ini dengan tetap memperhatikan hak-hak pemilik seseorang batas milik seseorang, batas orang kay dan batas ratschap, kalau Dusun, Ohoi dan Soa itu agak sedikit sulit kalau hanya milik-milik pribadi itu silakan jadi intinya adalah hadir kepala kantor Pertanahan ini luar biasa ini program pemerintah pusat. 

Puji Bupati, 5000 sertifikat sangat luar biasa dirinya juga menyampaikan bahwa, berapa tahun lalu telah diserahkan sertifikat, untuk diketahui ada 9 Ohoi/Desa di Kabupaten Maluku Tenggara yang menerima Program Prona tersebut yakni satu ohoi dari kecamatan Manyeu, Satu ohoi dari kecamatan kei kecil dan tuju ohoi dari kecamatan kei kecil timur, yakni Ohoi Namar, Letman, Yafavun, Revav, Ohoilus, Abean, Watngon dan Tenbuk. (DS)
Maluku Tenggara 1780573036476359695

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC