Loading...

Bapenda Kota Tual Targetkan Pendapatan PBB Tahun 2023 Diatas 90 Persen

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Demi Suksesnya Pembangunan maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tual terus Menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya adalah dengan memberikan Reward kepada mereka yang tepat waktu dalam Membayar/Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Tak Tanggung-tanggung Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si bahkan Mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hendak Berurusan Terkait Masalah Keuangan maka harus Melampirkan Bukti Lunas PBB.

Demikian dijelaskan Kepala Bapenda Kota Tual, Rudi Bugis kepada Media ini pada, Selasa (28/02/2023). 

Rudi menambahkan bahwa, Menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994 tentang PBB.

Subjek yang harus Membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah Orang Maupun Badan/Organisasi yang Memiliki Hak atau Mendapatkan Manfaat atas Tanah atau Bangunan.

"Subjek yang dikenakan Wajib Pajak tersebut Menurut UU PBB Wajib dalam Membayar Pajak secara Tepat Waktu setelah Menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan Melalui Pemerintah Daerah," ungkap Rudi.

Tempat Pembayaran Pajak tersebut telah ditentukan dalam SPPT yaitu Bank Persepsi, Kantor Pos atau Giro.

"Jika suatu Objek Pajak tidak diketahui dengan Jelas siapa yang Memilikinya, maka yang Menetapkan Subjek Pajak sebagai Orang yang Wajib Membayar Pajak adalah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak," tutup Rudi. (MCS)
Tual 7854096132358557243

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC