Loading...

Dinas Kominfo Maluku Tenggara Hadirkan Inovasi Aplikasi e-Surat Dilingkup Pemkab Malra

MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Dalam upaya meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan melakukan pengembangan tanda tangan digital pada aplikasi e-surat.

Kadis Kominfo Malra, Antonius Kenny Raharusun mengatakan, pengembangan aplikasi e-surat bertujuan meningkatkan kultur dan tata kelola pemerintahan yang professional, akuntabel serta menghasilkan pekerjaan yang lebih efektif dan efisien.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menjadwalkan program e-surat di jajarannya tahun 2022. Ini dilakukan sebagai bentuk lompatan inovasi birokrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi administrasi surat.

"Pada dasarnya surat menyurat secara manual membutuhkan kertas dan waktu yang lama. Makanya dengan hadirnya aplikasi e-surat, hari ini jika kita memerlukan surat untuk ditandatangani sedangkan pemangku kebijakan tidak ada di tempat, maka tidak bisa didistribusikan," ungkap Kenny Raharusun, Selasa, (23/08/2022).

Dijelaskan, dengan adanya aplikasi e-surat dan ditunjang oleh layanan tanda tangan digital, walaupun pemangku kepentingan tidak ada di lokasi, surat tetap bisa ditandatangani secara digital dan langsung bisa terdistribusi kepada seluruh OPD.

Untuk mendukung langkah tersebut, Pemda Maluku Tenggara melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk menyertifikasi tanda tangan digital tersebut secara absah.

Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Pemda Maluku Tenggara dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dilaksanakan diaula BSSN, Jalan Raya Muchtar No. 70, Bojongsari, Depok, Rabu (24/08/2022)

"Dua komponen ini kita integrasikan sekarang. Meskipun secara digital tetapi bisa kita mempertanggungjawabkan keasliannya dengan barcode yang tertera di bawah surat," ujarnya.

Meski demikian, baik surat maupun tanda tangan digital tidak akan bisa dimanipulasi. Hal ini karena barcode yang tertera di dalam surat tersebut akan berhubung langsung kepada jenis dan tanggal surat. Sehingga meminimalkan spekulasi yang mungkin terjadi.

Ini tidak bisa dimanipulasi. Karena setiap barcode akan mengacu kepada tanggal dan jenis surat masing-masing. Jika surat tersebut tidak sesuai maka bisa kita pidanakan sesuai dengan UU ITE yang berlaku.

Jenis-jenis surat yang bisa menggunakan tanda tangan digital di aplikasi e-surat yaitu surat biasa dan surat edaran.

"Tanda tangan digital ini juga harus proses langsung oleh yang bersangkutan. Ini karena berkaitan dengan keamanan email dan juga password dan terkoneksi di BSSN," ucapnya.

Rahrusun berharap, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkomitmen dan konsisten mengimplementasikan e-surat, supaya pelaksanaannya berjalan lancar, karena untuk menyukseskan program itu perlu komitmen dan konsisten, agar programnya tidak sia-sia. (team)
Opini 5348900173531498378

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC