Loading...

BPJS Ketenagakerjaan Kembali Membayar Santunan Ratusan Juta di Malra

MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan kembali membayarkan santunan dengan nilai ratusan juta rupiah. Hal ini disampaikan oleh kepala BPJS Ketenagakerjaan Saleh Afif saat menggelar Rakor bersama Bupati, Camat, dan seluruh Kepala Ohoi se Kabupaten Maluku Tenggara di Aula Kantor Bupati, Senin (12/12/2022).

2 (dua) ahli waris tersebut masing-masing akan menerima santunan ratusan juta rupiah serta beasiswa pendidikan anak maksimal 2 orang anak. Kedua kasus tersebut berasal dari Ohoi yang sama yaitu Ohoi Ohowait, Kecamatan Kei Besar.

Sekretaris BSO Ohoi Ohowait (Alm) Bpk.Hopny Rahaningmas meninggal dunia pada saat rapat bersama Perangkat Desa dan BSO. Sementara Pj. Kepala Ohoi Ohowait (Alm) Bpk.Kasim Ingratubun juga meninggal dunia saat melaksanakan tugas duduk adat. Keduanya merupakan kasus meninggal mendadak dalam tugas/bekerja dan masuk sebagai kategori Kecelakaan Kerja.

Saleh Afif kembali menegaskan saat Rakor berlangsung bahwa untuk kasus-kasus seperti meninggal dunia atau dugaan kecelakaan kerja agar segera dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2x24 jam sejak kejadian. Bisa melalui telepon, WA, SMS dll. Ini diperlukan untuk mempercepat pelayanan kami kepada peserta.

Disamping santunan meninggal JKK, ahli waris juga mendapatkan bantuan beasiswa dengan nilai maksimal 174 Juta untuk maksimal 2 orang anak yang masih duduk dibangku sekolah. Mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi. Untuk jenjang pendidikan TK/SD: 1,5Juta per tahun, SMP: 2 Juta per tahun, SMA: 3 Juta per tahun, Perguruan Tinggi: 12 Juta per tahun.

Ini merupakan bukti Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh pekerja Indonesia serta untuk menyejahterakan Pekerja dan Keluarganya. Ahli waris yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarganya, masih dapat melangsungkan hidup dan melanjutkan pendidikan dengan layak.

Untuk itu kembali kami mengajak seluruh elemen masyarakat sadar akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Siapapun dan apapun jenis pekerjaannya bisa dilindungi Negara, seperti Penerima Insentif tetap dari Ohoi: Lembaga Adat, BSA, Linmas, Kader, Honor dll. Peserta mandiri seperti Ojek, Nelayan, Petani dll. "KERJA KERAS BEBAS CEMAS". (DS)
Maluku Tenggara 5880363899476313909

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC