Loading...

Kehadiran UPTD Metrologi Legal Kota Tual Beri Dampak Positif Bagi Konsumen

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Persoalan Alat Ukur baik Takaran dan Timbangan yang digunakan para Pengusaha di Kota Tual seringkali membuat Ketidakpuasan bagi para Pembeli/Konsumen. Dan ini sudah sering dikeluhkan oleh Masyarakat.

Untuk itu, Dinas Perindag Kota Tual lewat UPTD Metrologi Legal hadir memberikan Kepastian terkait Alat Ukur baik Timbangan maupun Meteran.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Kota Tual, Muhammad Ali Z, ST kepada Media ini disela-sela kesibukannya bersama Staf saat turun kelapangan disejumlah Toko dan Kios, Jumat (15/07/2022).

"Unit Pelaksana Teknis Daerah yang mengusung Jargon "Bantjana Patakaran Pralaya Kapradanan" ini selain turun ke Toko dan Kios, juga setiap saat akan memantau tanda tera yang telah dipasang berupa logam berbentuk Bulat seperti Hologram yang terbuat dari Campuran Timah dan Tembaga," ungkap Muhammad Ali.

Menurut Muhammad Ali, Selain di Toko, SPBU dan Pertashop juga akan ditera, bahkan Meteran Listrik dan Meteran PDAM pun pasti ditera.

Ketika ditanya terkait Dasar Hukumnya, Muhammad Ali katakan bahwa, pihaknya bekerja sesuai Amanat UU Nomor 2 Tahun 1981, dan khusus untuk Kota Tual UPTD Metrologi Legal Disperindag dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Tual Nomor 28 Tahun 2018.

Sesuai Jargonnya maka memperdaya Ukuran sudah pasti Menghilangkan Kepercayaan. Dalam Berbisnis Kepercayaan adalah Mutlak.

"Sehingga, selaku Kepala UPTD dirinya menghimbau kepada Masyarakat Kota Tual terutama mereka yang berusaha dibidang Jual Beli agar melaporkan Alat Ukurnya baik Timbangan maupun Meteran untuk segera ditera oleh Metrologi legal, ini dilakukan untuk memberikan Kepastian sekaligus menjaga Stabilitas," tutup Muhammad Ali. (MCS)
Tual 3198879961278311029

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC