Loading...

Dinas Perkim Gelar Workshop Bersama Dinas Teknis Lingkup Pemkot Tual

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) merupakan Kegiatan yang bersifat Multi Sektor dan berkaitan Erat dengan Kesejahteraan Masyarakat.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa, Negara bertanggungjawab Melindungi seluruh Rakyat Indonesia melalui Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sehingga Masyarakat dapat bertempat tinggal secara Layak dilingkungan yang Aman, Sehat, Harmonis, dan Berkelanjutan.

Seiring dengan Perkembangan Wilayah dan Kebutuhan Penduduk akan Ruang, terutama Ruang untuk Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pembangunan Wilayah yang dilakukan harus sejalan dengan Pembangunan di Sektor lain.

Pertumbuhan dan Pembangunan Wilayah yang kurang Memperhatikan Kepentingan Masyarakat dari berbagai Kalangan, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dapat Menimbulkan Kesenjangan dan Kesulitan bagi MBR dalam Memperoleh Rumah yang Layak dan terjangkau.

Isu tersebut harus menjadi Perhatian bagi Pemerintah Daerah (Pemda) karena Penyelenggaraan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Merupakan salah satu Urusan Wajib Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Agar Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat berjalan Optimal dan Terorganisasi dengan baik, Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tual, Usman Renur saat Menggelar Pertemuan bersama Dinas Teknis dilingkup Pemerintah Kota Tual yang dipusatkan di Media Centre Dinas Kominfo Kota Tual, Selasa (26/07/2022).

"Selain Pimpinan OPD, juga dihadiri oleh para Camat serta Kades yang Wilayahnya masuk Pengembangan Perumahan yang di Biayai oleh Kementrian Perumahan Rakyat," ungkap Renur.

Lebih lanjut, Usman Renur yang didampingi Kepala Bappeda Kota Tual, Fahry Rahayaan katakan, Kementerian Perumahan Rakyat Mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

RP3KP Merupakan Acuan Operasional bagi seluruh Pemangku Kepentingan di Bidang Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Adanya RP3KP dapat Mendukung Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terpadu, Berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Mendukung Penyediaan Perumahan yang terjangkau dan Layak Huni, serta Mewujudkan Penyebaran Penduduk yang Proporsional utamanya Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang diperuntukan bagi ASN dan MBR yang terletak di Kawasan Fanil Kecamatan Dullah Utara," tutup Renur. (MCS)
Tual 1126865458465892227

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC