Pemkot Tual Bersama Kejari Tual Tandatangani MoU Terkait Bankum Perdata dan TUN
https://www.malukuchannelonline.com/2022/04/pemkot-tual-bersama-kejari-tual.html
TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bertempat di Aula Kantor Walikota Tual, Senin (11/04/2022) dilangsungkan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual terkait Bantuan Hukum (Bankum) dan Pertimbangan Hukum dibidang Perdata serta Tata Usaha Negara (TUN).
Hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan beserta Jajaran Kejaksaan, Walikota Tual, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah, Wakil Ketua DPRD dan Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual.
Dalam sambutannya, Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si berharap Penandatanganan ini adalah Proses Awal untuk Memberikan Jaminan Hukum lebih baik kedepan dan untuk Mempererat Tali Silaturahmi diantara Pemkot Tual dan Kejaksaan Negeri Tual yang pada Gilirannya akan Sinergi Demi Terwujudnya Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan di Bumi Maren.
Rahayaan, meminta Agar Masyarakat tidak Salah Paham dalam Pandangan dan Penilaian apalagi sampai Bersuara Miring diluar.
"Perlu ditegaskan bahwa, MoU ini hanya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jangan ada Kesan ditengah Masyarakat bahwa dengan MOU ini, Seolah olah Pemkot Tual berusaha Membatasi Wewenang Kejaksaan untuk Memeriksa ASN dilingkup Pemkot Tual dalam Bidang Pidana dan Pidana Khusus," ungkap Rahayaan.
Tentunya secara Kodrat bahwa, kita sebagai Manusia pasti punya Persoalan, untuk itu MoU ini diharapkan dapat menjadi Solusi bersama. Sehingga, pada Akhirnya akan Tercipta Aparatur Sipil Negara yang Jujur, Lurus dan bebas Korupsi.
Harapan seperti itu akan Terwujud jika ASN dilingkup Pemkot Tual Bekerja secara Profesional, Jujur dan Beriman yang dijaga dan dikawal oleh antara lain Aparat Kejaksaan yang juga Profesional, Jujur, Lurus dan Bebas dari Korupsi pula.
"Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini Bertujuan untuk Menyelesaikan Masalah yang terjadi pada Pemerintah Kota Tual dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan," ucap Rahayaan.
Ruang Lingkup Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara adalah Meliputi kegiatan:
A. Konsultasi Hukum.
B. Bantuan Hukum.
C. Pertimbangan Hukum.
Diakhir sambutannya, Walikota Tual Menghimbau Pimpinan OPD agar jangan Sungkan untuk Berkonsultasi terkait Persoalan Hukum walaupun saat ini kita Memiliki Perangkat Lunak seperti Laptop, Android dan lain-lain, sebab Masalah yang paling sering menjadi Temuan adalah Soal Aset.
"Sehingga, Dirinya Berencana akan Mengundang BPK untuk Hadir Memberikan Pencerahan agar Kedepannya Pejabat Pembuat Komitmen tak lagi was-was saat Bekerja," tutup Rahayaan. (MCS)