Loading...

Fatzah Tuankotta Pimpin Paripurna DPRD Malteng Dalam Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022

MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Menggelar Paripurna Penyampaian Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021, yang di Pimpin Langsung oleh Ketua DPRD Malteng, Fatzah Tuankotta, Senin (11/04/2022) yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Malteng.

Ketua DPRD Malteng, Fatzah Tuankotta di dampingi Wakil Ketua satu, Demianus Hattu dan, Carl Men Haurissa Wakil Ketua dua, serta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Hi. Tuasikal Abua,SH dan Marlatu L. Leleury, SE turut hadir pula para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Malteng, Para Petinggi TNI-Polri, Kejari, Kejaksaan dan Petinggi Parpol yang ada di Kabupaten Malteng.

Dalam hasil Pentawan Media ini, Penyerahan Dokumen tersebut dilakukan setelah Mayoritas Anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna Menerima Penyampaian Bupati soal LKPJ. 

LKPJ tersebut akan dibahas di Tingkat Komisi-Komisi dan Mitra Organisasi Perangkat Daerah untuk Memastikan sejauh mana Realisasi Program Pemerintah Daerah yang tertuang dalam APBD 2021. 

Di kesempatan ini pula, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, dalam Penyampaiannya mengatakan bahwa, ada beberapa Keberhasilan Kinerja Pemerintah Daerah, salah satunya yakni Kemiskinan di Maluku Tengah tetap Menurun meski dalam masa Pandemi Covid-19.

"Untuk Kabuapten lain yang ada di Provinsi Maluku Angka Kemiskinan Naik sementara Kabupaten Maluku Tengah Turun sangat kecil," ungkap Tuasikal.

Sementara itu, Ketua DPRD Fatzah Tuankotta mengatakan bahwa, Kepala Daerah Berkewajiban Menyampaikan Pengantar LKPJ atas Realisasi APBD Tahun Anggaran sebelumnya.

"LKPJ merupakan Dokumen yang Wajib di Penuhi Kepala Daerah dan disampaikan dalam Paripurna sesuai Peraturan berlaku," ucap Tuankotta Saat Membuka Paripurna.

Tuankotta berharap, Penyampaian LKPJ harus dibarengi dengan Azas Transparansi agar Wakil Rakyat di DPRD dapat Mengetahui dan Mengevaluasi Kinerja Kepala Daerah.

Ini merupakan Keterangan Kinerja Kepala Daerah diharapkan dengan Prinsip Transparansi dan harus dijelaskan secara untuh Terkait Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan.

"DPRD akan Menilai sejauh mana LKPJ apakah dapat diterima sesuai Mekanisme dan Undang-undang yang berlaku atau tidak," tutup Tuankotta. (MCJ)
Malteng 4305392568572006457

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC