Loading...

Tersangka Pelaku Pembunuhan di Mardika, Berhasil Diciduk Polisi

AMBON, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Empat Tersangka Pelaku Pembunuhan AS dijalan Mutiara Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang terjadi pada Minggu (13/03/2022) pukul 02.30 WIT, oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.


Demikian Penjelasan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur L. Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP Mido Manik dan Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal, di Pelataran Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Rabu (16/03/2022).


Menurutnya, Empat Pelaku yang berhasil diringkus adalah AHP 19 tahun, JD 20 tahun, ABIT 17 tahun Warga Mardika, dan FCS 26 tahun Warga Hative Kecil dan dari Keempat Pelaku salah satunya adalah Anak dibawah Umur.


Dijelaskan, Korban AS sempat dianiaya ditiga tempat berbeda, yaitu Jalan Mutiara tepatnya di Gang samping Gereja Bethel, didepan Rumah Keluarga pada pukul 02.30 WIT.


Kemudian didepan Rumah Keluarga Setiawan pada pukul 02.39 WIT dan didepan Toko Mandiri pada 02.50 WIT, yang Kemudian ditikam Mengakibatkan Korban Tewas.


Simamora menjelaskan, Korban Mengalami Luka Tusuk pada Rusuk samping kiri, Luka Lecet pada Dahi, Luka Robek pada Tangan kiri, Bengkak pada Alis kiri dan kanan.


Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka FCS, JD dan ABIT dengan Memukul Menggunakan Kepalan Tangan mengenai Wajah Korban.


Selanjutnya Tersangka JD juga Menendang Korban Hingga Terjatuh dan oleh Tersangka AHP Menusuk dengan Sebilah Pisau.


Akibat Penganiayaan yang dilakukan sehingga Korban Meninggal Dunia, tersangka AHP dikenakan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 2 ke 1 KUHP dengan Ancaman 15 tahun, Tersangka .


Sementara JD dikenakan Pasal 338 jo 55 Ayat 1 dan Pasal 351 dengan Ancaman 15 tahun, Tersangka FCS dan AGT dikenakan Pasal 270 Ayat 3 dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.


Untuk diketahui, awalnya, Korban AS dengan Menggunakan Jasa Ojek yang diantar RT 30 tahun ke Pantai Mardika sempat dan sempat Mengeluarkan kata-kata Kasar yang Memprovokasi para Pelaku serta sempat Mengeluarkan Senjata Tajam.


Kemudian AS dikejar oleh Kelompok Pelaku, namun AS tidak ditemukan, dan oleh Kelompok Pelaku RT (Tukang Ojek) dianiaya sebagai Pelampiasan Kemarahan para Pelaku. (MCO)

Hukrim 8142129362529752109

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC