Loading...

KM Sabuk Nusantara 106 Kembali Layani Trayek Tual - Kur PP, Dishub Kota Tual Minta Masyarakat Taati Peraturan

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - PT Pelni Cabang Ambon akhirnya mengijinkan KM Sabuk Nusantara 106 menyinggahi Pelabuhan Lokwirin Kecamatan Pulau Pulau Kur Kota Tual.

Selain itu, PT Pelni Cabang Ambon juga akan mengajukan Berita Acara ke Dinas Perhubungan Provinsi Maluku terkait permasalahan yang terjadi di Kur dan nantinya Dinas Perhubungan Provinsi Maluku yang meneruskan Berita Acara tersebut ke Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Sebelumnya PT Pelni menghentikan Pelayaran Kapal Perintis dari Ambon ke Pelabuhan Kur sebelum menuju ke Pelabuhan Tual pulang-pergi atas sejumlah Pelanggaran yang terjadi.

Menurut dia, PT Pelni Cabang Ambon telah mengambil Aksi terlebih dahulu karena pelanggaran yang terjadi bisa Mengancam Keselamatan Kapal dan Ancaman Kekerasan Fisik bagi Anak Buah Kapal (ABK).

PT Pelni menyatakan Layanan Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara (Sanus) 106 dapat kembali masuk dan bersandar di Pelabuhan Kur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, setelah sempat dihentikan sementara karena Pertimbangan Keamanan.

Kepala Operasi PT Pelni Cabang Ambon, Mohamad Assagaff, di Ambon, Jumat mengatakan, Pelayaran kembali ke Pelabuhan Kur berdasarkan Surat Keputusan bersama pemangku kebijakan yang disepakati pada Rapat diruang Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Kota Tual pada 11 Februari 2021.

Jadi sudah ada kesepakatan bersama untuk KM Sanus 106 tetap masuk Pelabuhan KUR, sesuai dengan Surat Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi terkait yakni Kepala PT Pelni Cabang Tual,  Bambang Sigit, Anggota DPRD Kota Tual, Rahman Rettob, Camat Pulau Kur, Johan Renwarin, mengetahui Pelaksana Harian Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Jonas Lermata, dan Kepala Bidang Lalu lintas Laut Perhubungan Kota Tual, Djufri nanat.

Dengan adanya Keputusan yang diambil PT Pelni Cabang Ambon ditanggapi Pemerintah setempat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan bersama tersebut. "Jadi Persoalan ini hanya untuk KM Sanus 106 yang memang mempunyai Jalur Pelayaran Ambon - Tior - Kur - Tual," ungkap Assagaff.

Ia Menjelaskan, dalam Surat Keputusan bersama NO 02.11/01/KB/602/2022 terdapat Tiga Poin Kesepakatan.

Pertama, KM Sanus 106 dapat masuk dan bersandar di Pelabuhan Kur dengan mendapat Jaminan Keamanan dari Pemerintah Kur.

Kedua, bagi para Penumpang Kapal tidak diperbolehkan membawa barang berbahaya dalam bentuk apapun yang dapat mengancam Keselamatan Kapal, ABK dan para Penumpang.

Ketiga, jika terdapat Pelanggaran setelah Kesepakatan ini baik secara Sengaja atau tidak Sengaja, maka Pelaku akan diproses Hukum secara Personal, dan KM Sanus 106 akan tidak lagi masuk ke Pelabuhan Kur.

Persoalan yang terjadi dilapangan cukup pelik karena Masyarakat selalu menginginkan dan memaksakan untuk menaikkan BBM atau bahan berbahaya yang Mengancam Keselamatan Penumpang, ABK dan kapal.

"Mereka membelinya di Tual dalam jumlah yang besar dan dibawa ke Kur, makanya itu Mengancam Keselamatan pada saat berlayar. Karena itu, kesepakatan bersama tersebut dibuat di Tual," ucap Assagaff.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual, Usman Borut Ketika dikonfirmasi Media ini Membenarkan jika PT Pelni telah Mengijinkan KM Sanus 106 untuk kembali Melayani Trayek Tual Kur PP. sehingga, "dirinya berharap agar Masyarakat ikut menjaga dan mematuhi Kesepakatan yang telah dibuat," tutup Borut. (MCS)
Tual 6383407359154626435

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC