Loading...

PAW Anggota DPRD Malteng dari Partai Golkar, Izaac Sitaniapessy Gantikan Rasip Sahubawa

MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, dengan agenda Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan 
Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Dari Partai Golongan Karya (Golkar) sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Dalam Pantauan Media ini dilapangan, terlihat Ketua DPRD Malteng, Fatzah Tuankotta, ST Melantik Izaac Sitaniapessy, Menggantikan Alm Rasip Sahubawa dari Partai Golkar, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Malteng, Rabu (15/09/2021).

Di kesempatan yang sama Ketua DPRD Malteng. Fatzah Tuankotta, ST dalam sambutannya mengatakan bahwa, pada hari ini, Rabu 15 September Tahun 2021 kita semua hadir dirumah rakyat yang terhormat ini. Untuk menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Maluku Tengah dengan agenda Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah sisa masa jabatan 2019-2024. 

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 378 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

"Yang merupakan penjabaran dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 193 Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena: a. Meninggal Dunia, dan Pasal 194 Ayat (1) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 Ayat (1) huruf a diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," jelasnya.

Tuankotta, menambahkan bahwa,
sesuai perintah konstitusi, Pimpinan Dewan berkewajiban untuk melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Maluku Tengah, yang pada hari ini dilaksanakan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Sisa Masa Jabatan 2019-2024. 

Izinkanlah saya atas nama Dewan menyampaikan Sebuah Ucapan Harapan yang dititipkan oleh DPD I dan DPD II Partai Golkar kepada Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Sdr. Izaac Sitaniapessy, SE untuk melanjutkan sisa masa tugas dan tanggungjawab yang belum diselesaikan dilembaga rakyat yang terhormat ini, yakni Teman, Sahabat, Saudara Kita Alm. Rasip Sahubawa Beliau mendedikasikan diri dilembaga yang terhormat ini, DPRD Kabupaten Maluku Tengah selama 11 (sebelas) tahun 5 (lima) bulan. Dengan menduduki beberapa jabatan di dalam institusi Alat kelengkapan Dewan sebagai berikut: 

- Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Maluku Tengah selama 2 (dua) Periode 2009-2014/Periode 2014-2019.

- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tengah 2 (dua) Periode 2009-2014/Periode 2014-2019.

- Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Maluku Tengah Periode 2009-2014/Periode 2014-2019.

- Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Maluku Tengah Periode 2009-2014/Periode 2014-2019.

- Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah Periode 2019-2024.

- Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Maluku Tengah Periode 2019-2024. 

Dengan ulasan singkat Riwayat Pekerjaan ini, dapat memberikan dorongan/dukungan atau motivasi kepada Sdr. Izaac Sitaniapessy, SE sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

"Maka dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah, setelah prosesi Pengucapan Sumpah/Janji, yang dipandu oleh Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang dilaksanakan hari ini," paparnya.

Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, dari Partai Golongan Karya (Golkar) Atas Nama Sdr. Izaac Sitaniapessy, SE yang telah menggantikan Teman, Sahabat, Saudara Kita Alm. Rasip Sahubawa Untuk itu, kepada Saudara Izaac Sitaniapessy, SE sejak hari ini Saudara sudah resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, yang diberi tugas dan tanggungjawab yang sama dengan 39 (Tiga Puluh Sembilan) orang Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, untuk sama-sama bekerja dan memiliki kesamaan Pandangan dalam melihat permasalahan daerah serta mencari solusi jalan keluar, guna mewujudkan kesejahtaraan bagi masyarakat Kabupaten Maluku Tengah. 

"Oleh karena itu, perlu ada dukungan/spirit yang sama dari kita semua untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan ke 3 (tiga) fungsi, yakni fungsi Bapemperda, Anggaran, dan fungsi Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Bumi Pamahanunusa yang kita cintai ini," tutupnya. (MCJ)
Malteng 142078768864944349

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC