Loading...

Berdasarkan SK Bupati Malteng, Camat Amahai Lantik Penjabat Negeri Rutah

MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah (Malteng) Nomor 141- 366 Tahun 2021, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Rutah Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.

 

Camat Amahai, Samuel Birahi, S, AP. Mewakili Bupati Maluku Tengah, Hi. Tuasikal Abua SH Melantik, Djumadi Latarissa A, Md. KL Sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Rutah Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (20 /08/2021), yang bertempat di Aula Kontor Kecamatan Amahai.

Pada kesempatan ini Pula Kepala Kecamatan Amahai, Samuel Birahi S, AP dalam sambutannya mengatakan bahwa, Atas Nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Saya Mengucapkan Selamat atas Dilantiknya Djumadi Latarissa Sebagai Penjabat Negeri Rutah dan Terima Kasih kepada, Hadirin yang telah Mengikuti Proses Pengambilan Sumpah dan Pelantikan dimaksud. Kegiatan ini berjalan dengan Mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
 

Ada beberapa catatan penting yang beliau Sampaikan yakni, "Negeri Rutah Harus menghasilkan Pemerintahan yang Depinitif, walaupun itu bukan Kewenangan kita sebap, Pemerintahan Administratif maupun Pemerintahan Negeri adat dalam melahirkan Raja Depenitif, ini merupakan tugas dan tanggungjawab Saniri Negeri atau lembaga adat untuk memutuskan dan melahirkan kepala Pemerintahan yang Depenitif. 

 

"Kepela Pemerintahan atau Pejabat Negeri tugasnya untuk memfasilitasi jalanya proses penetapan Raja Depenitif di Negeri yang bersangkutan," jelasnya.


Samuel Birahi S, AP juga Mengharapkan dan Menegaskan Kepada Lembaga Saniri Negeri Rutah, dan seluruh tokoh masyarakat serta tokoh Pemuda Negeri bahwa, ini untuk ke empat kalinya Penjabat Negeri Rutah dilantik.

"Tanggungjawab Menghadirkan Kepala Pemerintahan Negeri Depenitif Adalah Merupakan Tanggungjawab Saniri Negeri, bukan Tanggungjawab dari Pejebat," tegasnya.
 

Untuk Melahirkan Pemerintahan Depenitif, Lembaga Saniri Negeri itu Harus kompak dan tegas dalam mengambil sebuah keputusan. karena Saniri tidak bisa diganggu oleh Masyarakat sebap, Saniri itu adalah Persentasi dari masyarakat adat.

 

"Di samping Saniri adalah dewan adat, dia juga adalah lembaga adat dan Keputusan Saniri Negeri tidak dapat digangugugat oleh siapapun," tuturnya.


Oleh sebap itu, saya mengharapkan kepada lembaga saniri Negeri dan Penjabat Negeri Rutah, jangan tertinggal terhadap Negeri-negeri yang lain.

"Semua Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri diwajibkan membantu Saniri Negeri untuk Mempercepat Proses dalam menghadirkan Kepala Pemerintahan Negeri yang Depenitif, Karena itu bukan soal siap yang jadi Raja, siapa yang jadi ketua Saniri, dan bukan siapa pula yang menjabat," harapnya.


Dalam proses ini juga harus jaga kondisi dan situasi kamtikmas, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri Negeri harus pandai dalam membaca Situasi dan kondisi dalam Negeri, agar tugas dan tanggungjawab saudara-saudara berjalan dengan tempo yang ditetapkan.

 

"Oleh Karena itu, Mari kita berkerja sama, saling menggandeng tangan satu dengan yang lain, untuk menjalani Proses melahirkan Kepala Pemerintahan yang Depenitif," tutupnya.

 

Turut hadir, dalam Acara ini yakni: Plt Kecamatan Amahai, WakaPolsek Amahai, Koramil 502 Amahai, Saniri Negri Rutah, Tokoh masyarakat dan pemuda, Babinsa dan Babinkamtikmas Amahai serta ASN Kecamatan Lingkup Kantor Kecamatan Amahai. (MCJ)

Malteng 8784201464424711048

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC