Penumpang Kapal Cepat Tulehu-Amahai Selama PPKM, Parihala: Ini Syaratnya
https://www.malukuchannelonline.com/2021/07/penumpang-kapal-cepat-tulehu-amahai.html
Kepala Kantor UPP Kelas II Tulehu, William Parihala |
Syarat perjalanan tersebut terbilang cukup mudah bagi calon penumpang yang ingin bepergian rute Tulehu - Amahai.
"Selama
masa PPKM, syaratnya sudah beda dengan waktu PSBB atau jelang Idul
Fitri kemarin," ungkap Kepala Kantor UPP Kelas II Tulehu, William Parihala
Sabtu, (17/07/2021).
Lanjutnya, bagi penumpang
kapal cepat yang akan bepergian ke Amahai, harus mengantongi Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan surat Izin bepergian dari Kelurahan atau Desa
serta surat hasil negatif Rapid Test Antigen atau Surat Keterangan
Berbadan Sehat.
Sedangkan, bagi TNI/Polri dan
ASN, harus menyertakan KTP dan Surat Perjalanan atau Izin Dinas serta
surat hasil Negatif Rapid Test Antigen atau Surat Keterangan Berbadan
Sehat.
Sementara itu, Kapal Cepat di Pelabuhan Tulehu, Maluku Tengah hanya beroperasi satu kali dalam sehari selama masa PPKM di Ambon.
"Rutenya pun hanya menuju pelabuhan Amahai di Masohi," ucapya.
Biasanya, kapal cepat rute Tulehu - Amahai beroperasi 2 kali dalam sehari, yakni jadwal pelayaran pagi dan sore.
Namun, saat ini pihaknya mengaku hanya beroperasi untuk pelayaran pagi saja, pada pukul 09.00 WIT. (MCO)