Loading...

Penumpang Kapal Cepat Tulehu-Amahai Selama PPKM, Parihala: Ini Syaratnya

Kepala Kantor UPP Kelas II Tulehu, William Parihala
AMBON, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Pelabuhan Tulehu, kini memberlakukan syarat perjalanan baru bagi penumpang yang ingin bepergian ke Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Syarat perjalanan tersebut terbilang cukup mudah bagi calon penumpang yang ingin bepergian rute Tulehu - Amahai.

"Selama masa PPKM, syaratnya sudah beda dengan waktu PSBB atau jelang Idul Fitri kemarin," ungkap Kepala Kantor UPP Kelas II Tulehu, William Parihala Sabtu, (17/07/2021).

Lanjutnya, bagi penumpang kapal cepat yang akan bepergian ke Amahai, harus mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat Izin bepergian dari Kelurahan atau Desa serta surat hasil negatif Rapid Test Antigen atau Surat Keterangan Berbadan Sehat.

Sedangkan, bagi TNI/Polri dan ASN, harus menyertakan KTP dan Surat Perjalanan atau Izin Dinas serta surat hasil Negatif Rapid Test Antigen atau Surat Keterangan Berbadan Sehat.

Sementara itu, Kapal Cepat di Pelabuhan Tulehu, Maluku Tengah hanya beroperasi satu kali dalam sehari selama masa PPKM di Ambon.

"Rutenya pun hanya menuju pelabuhan Amahai di Masohi," ucapya.

Biasanya, kapal cepat rute Tulehu - Amahai beroperasi 2 kali dalam sehari, yakni jadwal pelayaran pagi dan sore.

Namun, saat ini pihaknya mengaku hanya beroperasi untuk pelayaran pagi saja, pada pukul 09.00 WIT. (MCO)
Malteng 5451637091491175544

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC