Paripurna DPRD Malteng Dalam Rangka Penyampaian Nota KUA-PPAS RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020
https://www.malukuchannelonline.com/2020/10/paripurna-dprd-malteng-dalam-rangka.html
MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Rapar Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam rangka penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan APBD atau KUPA, serta ranjangan prioritas dan plafon Anggaran sementara atau PPAS perubahan APBD Kabupaten Maluku tengah tahun 2020, Rabu (07/10/2020), yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Malteng.
Informasi yang Dihimpun www.malukuchannelonline.com Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Fatzah Tuankotta,ST dalam pidatonya menyatakan bahwa, rapat paripurna ke enam DPRD Kabupaten Maluku tengah, masa persidangan III (tiga) tahun sidang 2020 dengan agenda penyampaian nota kebijakan Umum Anggaran dan pioritas plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS-P) tahun anggaran 2020, Kabupaten Maluku Tengah.
"Sesuai Pemendagri Nomor: 13 tahun 2006, bab VIII pasal 154 menyebutkan bahwa, seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuain terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masi di mungkinkan terutama apabila terjadi, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja," jelasnya.
Tuankotta, menambahkan bahwa Keadaan darurat, keadaan luar biasa, hakekatnya ketiganya sangat berpengaruh terhadap urusan penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan pelayanan Kemasyarakatan.
Dalam perkembangannya tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), setelah di tetapkan dalam peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2020. Maka kebijakan Pemerintah Daerah untuk menyampaikan kepada Dewan, kebijakan anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang telah di tetapkan dan terjadi proses perubahan anggaran yang di sampaikan Pemerintah Daerah.
Yang di dahului dengan penyampaian Nota Kebijakan umum anggaran dan prioritas Plafon anggaran sementara perubahan (KUA-PPAS-P) RAPBD tahun anggaran 2020.
"KUA-PPAS-P, RAPBD tahun anggaran 2020 yang akan di bahas secara bersama Pemerintah Daerah, Komisi-komisi DPRD Kabupaten Maluku Tengah, terkait Kebijakan Umum Anggaran dan pioritas plafon Anggaran sementara, yang akan di tuangkan di dalam RAPBD perubahan tahun anggaran 2020," tutupnya.
Sementara itu, Bupati Maluku Tengah Hi. Tuasikal Abua,SH dalam sambutannya yang di bacakan oleh, Wakil Bupati Maluku Tengah. Marlatu Leleury,SE mengatakan bahwa penyampaian KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2020, perubahan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran.
Hal ini merupakan amanat yang tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.
Dalam peraturan perundang-undangan dimaksud, amanatkan bahwa perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor: 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk pengamanan Pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka Mengahdapi ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas keuangan, yang selanjutkan ditetapkan dengan undang-undang Nomor: 2 tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2020 menjadi undang-undang.
Langka-langka penanganan Covid-19, Pemerintah melakukan penyesuain APBN tahun 2020, melalui peraturan Presiden Nomor: 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan belanja Negara tahun 2020, berupa perubahan terhadap rincian Anggaran Pendapatan dan belanja Negara.
APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020, telah terjadi perkembangan dari sisi pendapatan maupun belanja Daerah. APBD tahun 2020 yang telah di tetapkan melalu peraturan Daerah Nomor: 4 tahun 2019, penyesuaian atau perubahan yang di gambarkan sebagai berikut: pendapatan Daerah APBD tahun 2020 yang semula di targetkan sebesar Rp 1.814.504.198.000,- telah perubahan menjadi Rp 1.677.207.256.700,- berkurang sebesar Rp 137.296.941.300,- atau 7,57 persen. (MCJ)