Loading...

DPRD Malteng Adakan Rapat Paripurna Penutupan dan Pembukaan Masa Sidang II, III Serta Penyerahan Surat Masuk Tahun 2020

Rapat Paripurna DPRD Kab. Maluku Tengah
MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Dalam rangka penutupan masa sidang II tahun 2020, Pembukaan masa Sidang III tahun 2020 dan Penyerahan surat Masuk masyarakat.

Turut hadir, Wakil Bupati Maluku Tengah. Marlatu L Leleury,SE Ketua DPRD Malteng. Fatzah Tuankotta,ST beserta Anggota DPRD Malteng, para pimpinan OPD dalam lingkup Pemda Malteng, para pimpinan TNI-Polri, Kejari Wilayah Maluku tengah. Selasa (08/09/2020), yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Malteng.

Informasi yang Dihimpun MALUKUCHANNEL, Pada kesempatan ini pula, Ketua DPRD Kabupaten Maluku tengah. Fatzah Tuankotta, dalam amanahnya menyampaikan bahwa agenda dan mata acara masa persidangan II tahun sidang 2020, yang susah dilaksanakan untuk di sampaikan dalam rapat paripurna, sesuai surat keputusan DPRD Kabupaten Maluku tengah Nomor: 02/KPTS-PIMP/DPRD-MT/2020 tentang penetapan agenda kegiatan dan mata acara masa persidangan II tahun 2020.

"Rapat Paripuma Pembukaan Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2020 yang sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang ditetapkan berdasarkan keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 03/KPTS-PlMP/DPRD-MT/2020 tentang Penetapan Agenda Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2020," ungkapnya.

Tuankotta, menambahkan bahwa hal ini merupakan dasar dan pedoman bagi DPRD Maluku Tengah untuk melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab yang melekat pada dirinya, sebagal Anggota DPRD Maluku Tengah, untuk di implementasikan bersama dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam membangun kemitraan yang sejalan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa tanpa mengabaikan ketiga fungsinya yakni fungsi Anggaran, fungsi Pembentukan Perda dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

"Sehubungan dengan hal dimaksud di atas, khususnya kinerja DPRD Kabupaten Maluku Tengah dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, yang pada Siang ini digelar Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Maka sesual Tata Tertib DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah menjelaskan bahwa Tahun Sidang dibagi dalam 3 (tiga) Masa Persidangan yang meliputi Masa Persidangan dan Masa Reses. Sedangkan Tahun Sidang berlangsung dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember 2020," jelasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kab. Maluku Tengah
Penyerahan Surat-surat masuk masyarakat ke DPRD untuk di bahas dengan mitra kerja dari masing-masing komisi, merupakan kewajiban lembaga ini untuk bisa melihat sejauh mana tuntutan masyarakat terhadap masalah sosial kemasyarakatan yang terjadi.

Untuk itu tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Daerah sampai ke Desa-desa atau Negeri-negeri yang ada di Wilayah Kabupaten Maluku Tengah, untuk melihat sepanjang mata memandang kalau itu masyarakat kita, sudah merupakan keharusan lembaga yang Terhormat ini untuk melakukan proses pengawasan terkait dengan berbagai kebijakan terkait dengan keinginan masyarakat yang ada di Wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Tuankotta, mengharapkan agar kegiatan dan kinerja Komisi-Komisi sebagai institusi alat kelengakapan DPRD yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan sesuai bidang tugas masing-masing komisi, disamping itu pula menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah ini.

"Maka melalui Rapat Paripurna ini diharapkan kiranya Komisi-komisi lebih proaktif untuk bisa menyelesaikan atau membahas secara bersama baik dengan Pemerintah Daerah maupun Masyarakat, adapun kegiatan komisi-komisi ini, dapat dilakukan melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat yang di klasifikasikan sesuai bidang tugas dan kewenangan yang diberikan," tutupnya. (MCJ)

Malteng 4263521904771294987

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC