Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kota Tual Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi
TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bertempat dilantai 2 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kota Tual telah dilangsungkan Sosialisasi Jaminan Perlindungan bagi Para Guru Honorer oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rabu (09/08/2020).Sosialisasi Jaminan Perlindungan Bagi Para Guru Honorer Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Informasi yang Dihimpun Meida ini, Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SMA-SMK pada Lingkup Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kota Tual.
Dalam paparan Singkatnya Kepala Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kota Tual, Samsudin Rumaf,SPd Katakan bahwa, sudah saatnya Para Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS atau yang lebih Populer dengan sebutan Honorer diikutkan dalam program ini mengingat Besarnya manfaat yang diperoleh.
Kepala Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kota Tual, Samsudin Rumaf |
"Sesuai Data yang ada jumlah Guru dan Tenaga Honorer Non ASN yang ada pada Kantor Cabang Dinas berjumlah 265 orang dan semuanya akan diikutkan pada program ini," ungkap Kepala Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kota Tual, Samsudin Rumaf.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual M. Saleh Afif. dalam paparannya katakan bahwa, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam/Penyebaran Covid-19 maka iuran para Peserta yang tadinya sebesar 14.067 Rupiah per orang per Bulan dipangkas sebesar 99% menjadi 140 Rupiah.
"Mengingat Besarnya Manfaat yang didapat maka Afif berharap Para Guru Non PNS yang ada di SMA-SMK di Daerah ini untuk segera didaftarkan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pimpinan Sekolahnya," ucap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual M. Saleh Afif.
Sosialisasi Jaminan Perlindungan Bagi Para Guru Honorer Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Jaminan Hari Tua
3. Jaminan Kematian
4. Jaminan Pensiun
Jaminan perlindungan Dasar Berlaku untuk semua Tenaga Honorer dan BP JAMSOSTEK Wajib melindungi Tenaga Honorer tanpa kecuali, Hal ini sebagai Bentuk Negara Hadir ditengah tengah Guru Honorer," tutup Afif. (MCS)