Loading...

Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kota Tual Gelar Sosialisasi Seleksi Calon Pengawas SMA/SMK/SLB dan Calon Kepala Sekolah SMA-SMK Se-Kota Tual

Sosialisasi Seleksi Calon Pengawas SMA/SMK/SLB dan Calon Kepala Sekolah
TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bertempat di Aula SMA Kristen Tual, Jumat (14/08/2020) telah Berlangsung Kegiatan Sosialisasi tentang Seleksi Calon Pengawas SMK dan SLB serta Calon Kepala Sekolah SMA-SMK yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dalam hal ini Kantor Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kota Tual.

Sosialisasi Seleksi Calon Pengawas SMA/SMK/SLB dan Calon Kepala Sekolah
Kegiatan Sosialisasi ini berdasarkan Telegram Dinas Dikbud Provinsi Maluku Nomor: 420/213/2020 tentang seleksi Calon Pengawas SMK dan SLB serta Surat Nomor: 424/215/2020 tentang Seleksi Calon Kepala Sekolah dilingkup SMA dan SMK. Kepala Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kota Tual, Samsudin Rumaf katakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini terbuka untuk para guru yang telah memenuhi seluruh kriteria sesuai pasal 2 ayat 2 Permendiknas Nomor: 28 Tahun 2020.

"Untuk itu dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah agar merekomendasikan dan memberikan kesempatan kepada Guru yang telah memenuhi kriteria diatas untuk diikutkan pada Seleksi Calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah," ungkapnya.

Sosialisasi Seleksi Calon Pengawas SMA/SMK/SLB dan Calon Kepala Sekolah
Adapun Kriteria untuk Bakal Calon Kepala Sekolah adalah para guru yang telah memiliki kualifikasi akademik paling rendah Strata S1/D4 Kependidikan, Berusia 56 Tahun saat diangkat pertama kali sebagai Kepsek atau 54 Tahun pada saat mengajukan lamaran, pengalaman mengajar minimal 5 Tahun, memiliki pangkat dan golongan ruang III/C, memperoleh nilai amat baik untuk kategori kesetiaan, serta memperoleh nilai baik penilaian kerja sebagai guru dalam 2 Tahun Terakhir.

Pemerintah Provinsi Maluku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
"Adapun untuk Bakal calon Pengawas Sekolah adalah Mereka yang masih berstatus PNS dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar minimal 8 Tahun, berijazah Strata satu/akta D4, usia maksimal 55 Tahun, pangkat dan golongan ruang paling rendah III/C, dan memiliki Predikat Baik pada setiap aspek penilaian minimal untuk 2 Tahun Terakhir," tutup Rumaf. (MCS)

Tual 8450237624284943997

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC